Karena masih jam kerja maka kami mengajukan klaim namun berdasarkan peraturan bahwa si tenaga kerja tidak sedang dalam melaksanakan tugas di luar maka kecelekaan dianggap sebuah kelalaian yang melanggar peraturan dan tak akan mendapat tunjangan.
Kedua, seorang karyawan bagian umum mengalami kecelakaan saat sedang melakukan pemotongan pohon yang menyebabkan dua kaki patah. Karena tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) maka klaim pun ditolak.
Tak adakah pengawasan dari pemangku tanggungjawab?
UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86 ayat 1,2, dan 3 serta pasal 87 ayat 1 dan 2 sebenarnya telah mengatur secara jelas tentang kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.Â
Hanya saja kadang terabaikan oleh mereka yang sebenarnya bertanggungjawab akan hal ini, yakni: pemberi kerja, tenaga kerja, dan tentu saja pemerintah lewat dinas terkait yang harus secara tegas mengawasi dan memberi sanksi yang jelas terhadap pelanggaran dan bukan hanya pada tenaga kerja saja yang mengalami kecelakaan dengan tanpa cairnya klaim sebagai semacam sebuah hukuman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H