Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Buruh - Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Masalah Buruh Itu dari SDM, Kesehatan, hingga Keselamatan Kerja

3 Mei 2020   21:54 Diperbarui: 4 Mei 2020   05:43 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memakai sabuk pengaman tapi mengabaikan sepatu dan sebaliknya. Padahal 10 m di bawahnya jalan raya.Dokpri

Karena masih jam kerja maka kami mengajukan klaim namun berdasarkan peraturan bahwa si tenaga kerja tidak sedang dalam melaksanakan tugas di luar maka kecelekaan dianggap sebuah kelalaian yang melanggar peraturan dan tak akan mendapat tunjangan.

Kedua, seorang karyawan bagian umum mengalami kecelakaan saat sedang melakukan pemotongan pohon yang menyebabkan dua kaki patah. Karena tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) maka klaim pun ditolak.

Tak adakah pengawasan dari pemangku tanggungjawab?

UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86 ayat 1,2, dan 3 serta pasal 87 ayat 1 dan 2 sebenarnya telah mengatur secara jelas tentang kesehatan dan keselamatan tenaga kerja. 

Hanya saja kadang terabaikan oleh mereka yang sebenarnya bertanggungjawab akan hal ini, yakni: pemberi kerja, tenaga kerja, dan tentu saja pemerintah lewat dinas terkait yang harus secara tegas mengawasi dan memberi sanksi yang jelas terhadap pelanggaran dan bukan hanya pada tenaga kerja saja yang mengalami kecelakaan dengan tanpa cairnya klaim sebagai semacam sebuah hukuman.

Tanpa APD memadai. Dokpri
Tanpa APD memadai. Dokpri
Tanpa APD memadai. Dokpri
Tanpa APD memadai. Dokpri
Tanpa APD memadai. Dokpri
Tanpa APD memadai. Dokpri
Salah satu akibat kelalain dan kesembronoan. Dokpri
Salah satu akibat kelalain dan kesembronoan. Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun