Bahwa secara yuridis formal sekolah memberi pengetahuan dan ketrampilan secara teknis, namun pembentukan karakter Sumber Daya Manusia bukanlah tanggung jawab sekolah sepenuhnya.
Salah satu kebebalan tenaga kerja yang sering menjadi tanggungjawab pemberi kerja adalah ketidakpatuhan atau mengabaikan peraturan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja pekerja itu sendiri.
Terutama pada saat pelaksanaan pekerjaan atau selama bekerja tetapi juga selama perjalanan berangkat dan pulang bekerja. Sebab sesuai dengan peraturan perundangan selama jam berangkat dan pulang bekerja juga menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan.
Ketidakpatuhan atau pengabaian akan kesehatan dan keselamatan kerja oleh tenaga kerja yang paling jamak terjadi adalah tidak memakai 'alat pelindung diri' yang memadai sekali pun oleh pihak pemberi kerja sudah disediakan dan ditekankan untuk dipakai.Â
Alasan risih, terlalu berat, ribet, dan malah menghambat untuk bekerja cepat sering dilontarkan para tenaga kerja yang sembrono.
Memang ada beberapa perusahaan dan pemberi kerja yang secara nyata tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja yang mumpuni. Ini juga mudah sekali ditemui dalam proyek-proyek kecil hingga menengah.Â
Sedang pada proyek besar berdasarkan pengalaman melihat pembangunan gedung bertingkat, jembatan, dan jalan toll sebenarnya sudah sangat memadai. Di sinilah faktor SDM dari tenaga kerja dan pengawas tampak jelas masih kurang perhatian.
Semenjak menangani tenaga kerja di yayasan, selama 7 tahun terakhir 8 kali mengurus klaim BPJS akibat kecelakaan kerja. Empat kali lolos dengan klaim cair dan empat kali tidak lolos karena mengabaikan atau melanggar peraturan yang ada.Â
Dari empat yang tidak lolos klaim ini memang terbukti pelanggaran terjadi karena kurang atau lepasnya pengawasan atas tindakan tenaga kerja yang mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja.