Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Buruh - Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Masalah Buruh Itu dari SDM, Kesehatan, hingga Keselamatan Kerja

3 Mei 2020   21:54 Diperbarui: 4 Mei 2020   05:43 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siapa bertanggung jawab atas hal ini? Dokpri

Pengalaman penulis selama lebih dari 15 tahun menangani masalah tenaga kerja menyangkut pegawai bagian umum (sarana dan prasarana) termasuk petugas Satpam bukanlah hal yang mudah, sekali pun jumlah mereka pada lima tahun pertama hanya sekitar 10 orang saja. Dan pada tiga tahun terakhir sebelum penulis pensiun menangani sekitar 70 orang dari sekitar 13 unit sekolah.

Tantangan 5 tahun pertama adalah menghadapi para tenaga kerja bagian umum yang harus memasuki masa purna tugas tetapi mereka keberatan sekali pun produktifitas mereka secara umum sudah menurun. 

Mungkin di sini mereka mengalami masalah post power sindrom (PPS) sekali pun mereka sebenarnya bukan tenaga kerja ahli selain trampil karena pengalaman saja. Masalah kedua mereka menghendaki pesangon lebih dari ketentuan UU Ketenagakerjaan (th 2003) dan kebijakan yayasan. Sikap ngotot dengan lebih banyak menggunakan okol (otot) ini tentu saja karena pemahaman mereka kurang karena faktor SDM.

Sebelum adanya penggantian karyawan purna tugas, kami juga telah menyiapkan tenaga kerja baru yang secara akademis sebenarnya cukup mumpuni. 

Jika sebelumnya ada yang tidak bisa baca dan tulis atau hanya lulusan SD dan SMP maka kini mengambil dari lulusan sekolah kejuruan atau paling tidak setingkat SMA. 

Sulitnya mencari pekerjaan, membuat para lulusan setingkat SMA ini mau menerima pekerjaan yang kami tawarkan dan gaji serta tunjangan yang cukup menggiurkan daripada bekerja sebagai buruh harian lepas.

Penerimaan kami atas tenaga kerja mereka sebenarnya juga melihat dan memperhatikan dari sisi manusiawi, di mana secara akademis nilai raport dan ijazah mereka adalah pas-pasan serta ketrampilan secara teknis mereka juga kurang dilihat dari test psikologis yang kami lakukan. 

Hak dan kewajiban serta aturan yang harus dipatuhi dan pembagian kerja yang jelas sebelum mengawali bekerja pun kami beritahukan untuk ditandatangani bersama.

Tahun pertama dan kedua dalam masa percobaan mereka sering menunjukkan dedikasi yang baik. Namun pada tahun ke empat, setelah diangkat sebagai karyawan tetap maka sikap asli sudah mulai kelihatan. 

Sikap malas, kerja semau gue, datang terlambat, atau pergi keluar tanpa ijin serta sulit dinasehati adalah hal yang sering terjadi. Perputaran pembagian tugas dan pembinaan serta peningkatan ketrampilan juga selalu kami lakukan, namun tantangan akan SDM selalu menjadi kendala seperti halnya yang banyak dihadapi pihak lain.

Masalah SDM memang bukan hanya terbentuk di sekolah tetapi juga kehidupan keseharian sebelumnya, baik di keluarga dan di lingkungan masyarakat.

Bahwa secara yuridis formal sekolah memberi pengetahuan dan ketrampilan secara teknis, namun pembentukan karakter Sumber Daya Manusia bukanlah tanggung jawab sekolah sepenuhnya.

Mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) pembangunan Jalan TOLL Malang Pandaan Sesi 6. Dokpri
Mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) pembangunan Jalan TOLL Malang Pandaan Sesi 6. Dokpri
Memakai sabuk pengaman tapi mengabaikan sepatu dan sebaliknya. Padahal 10 m di bawahnya jalan raya.Dokpri
Memakai sabuk pengaman tapi mengabaikan sepatu dan sebaliknya. Padahal 10 m di bawahnya jalan raya.Dokpri
Tanpa kacamata dan sarung tangan. Dokpri
Tanpa kacamata dan sarung tangan. Dokpri

Salah satu kebebalan tenaga kerja yang sering menjadi tanggungjawab pemberi kerja adalah ketidakpatuhan atau mengabaikan peraturan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja pekerja itu sendiri.

Terutama pada saat pelaksanaan pekerjaan atau selama bekerja tetapi juga selama perjalanan berangkat dan pulang bekerja. Sebab sesuai dengan peraturan perundangan selama jam berangkat dan pulang bekerja juga menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan.

Ketidakpatuhan atau pengabaian akan kesehatan dan keselamatan kerja oleh tenaga kerja yang paling jamak terjadi adalah tidak memakai 'alat pelindung diri' yang memadai sekali pun oleh pihak pemberi kerja sudah disediakan dan ditekankan untuk dipakai. 

Alasan risih, terlalu berat, ribet, dan malah menghambat untuk bekerja cepat sering dilontarkan para tenaga kerja yang sembrono.

Memang ada beberapa perusahaan dan pemberi kerja yang secara nyata tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja yang mumpuni. Ini juga mudah sekali ditemui dalam proyek-proyek kecil hingga menengah. 

Sedang pada proyek besar berdasarkan pengalaman melihat pembangunan gedung bertingkat, jembatan, dan jalan toll sebenarnya sudah sangat memadai. Di sinilah faktor SDM dari tenaga kerja dan pengawas tampak jelas masih kurang perhatian.

Semenjak menangani tenaga kerja di yayasan, selama 7 tahun terakhir 8 kali mengurus klaim BPJS akibat kecelakaan kerja. Empat kali lolos dengan klaim cair dan empat kali tidak lolos karena mengabaikan atau melanggar peraturan yang ada. 

Dari empat yang tidak lolos klaim ini memang terbukti pelanggaran terjadi karena kurang atau lepasnya pengawasan atas tindakan tenaga kerja yang mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja.

Hiasan? Dokpri
Hiasan? Dokpri
Mana sabuk pengamannya? Pertamina Malang Dokpri
Mana sabuk pengamannya? Pertamina Malang Dokpri
Menjelang St. Jatinegara. Dokpri
Menjelang St. Jatinegara. Dokpri
Pertama, seorang guru yang sedang tidak ada jam mengajar lalu pergi ke pasar untuk belanja. Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak di depan pasar diserempet sepeda motor yang menyebabkan kaki patah. 

Karena masih jam kerja maka kami mengajukan klaim namun berdasarkan peraturan bahwa si tenaga kerja tidak sedang dalam melaksanakan tugas di luar maka kecelekaan dianggap sebuah kelalaian yang melanggar peraturan dan tak akan mendapat tunjangan.

Kedua, seorang karyawan bagian umum mengalami kecelakaan saat sedang melakukan pemotongan pohon yang menyebabkan dua kaki patah. Karena tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) maka klaim pun ditolak.

Tak adakah pengawasan dari pemangku tanggungjawab?

UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86 ayat 1,2, dan 3 serta pasal 87 ayat 1 dan 2 sebenarnya telah mengatur secara jelas tentang kesehatan dan keselamatan tenaga kerja. 

Hanya saja kadang terabaikan oleh mereka yang sebenarnya bertanggungjawab akan hal ini, yakni: pemberi kerja, tenaga kerja, dan tentu saja pemerintah lewat dinas terkait yang harus secara tegas mengawasi dan memberi sanksi yang jelas terhadap pelanggaran dan bukan hanya pada tenaga kerja saja yang mengalami kecelakaan dengan tanpa cairnya klaim sebagai semacam sebuah hukuman.

Tanpa APD memadai. Dokpri
Tanpa APD memadai. Dokpri
Tanpa APD memadai. Dokpri
Tanpa APD memadai. Dokpri
Tanpa APD memadai. Dokpri
Tanpa APD memadai. Dokpri
Salah satu akibat kelalain dan kesembronoan. Dokpri
Salah satu akibat kelalain dan kesembronoan. Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun