Kelima maskapai terburuk ini dilarang masuk dalam European Union Member States dan sangat tidak dianjurkan digunakan di Amerika Serikat,
Baik dan buruknya maskapai penerbangan dinilai dengan memberikan bintang. Bintang enam dan tujuh untuk maskapai teraman, bintang empat dan lima untuk maskapai yang aman, bintang dua dan tiga untuk yang buruk hingga rata-rata, sedangkan bintang satu untuk maskapai yang buruk sekali.
2. Paling banyak langgar izin terbang
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah melakukan audit di lima bandara besar di Indonesia. Lima bandara yang diaudit antara lain Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Ngurah Rai Bali dan Bandara Hasanuddin Makassar.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, dari hasil audit itu, 61 rute penerbangan terbukti melanggar izin atau di luar izin yang diberikan kementerian.
"Berdasarkan audit tersebut sebanyak 61 penerbangan dari 5 maskapai yang melanggar perizinan yang telah ditetapkan," ujar Jonan di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Dari lima maskapai tersebut, rute penerbangan Lion Air terbanyak melanggar izin. Jonan menyebut, 35 rute penerbangan milik Lion Air terbukti tidak sesuai izin dari Kemenhub. Masih dari grup Lion, maskapai Wings Air melakukan pelanggaran izin terhadap 18 rute penerbangannya.
Jonan mengaku sudah menyiapkan sanksi untuk maskapai yang melanggar izin. Namun dia tidak menyebutkan secara detail.
"Kami akan memberikan sanksi atas pelanggaran dan meminta maskapai penerbangan tersebut untuk mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap," ucapnya.
3. Identik dengan delay
Merdeka.com - Lion Air memang memiliki reputasi buruk terkait keterlambatan penerbangan atau delay. Hal tersebut juga dikeluhkan para konsumen yang melaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).