Mohon tunggu...
Ardy Pratama
Ardy Pratama Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Hanya seorang pengamat, bukan seorang ahli... Yang menyampaikan opini dalam bentuk tulisan dari sudut pandang diri sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Lion Air, "We Make People Cry"?

21 Februari 2015   22:15 Diperbarui: 4 April 2017   17:24 2424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14245063651786953487

"Paling tidak saya akan memberikan pendapat bahwa selayaknya, sewajarnya Lion Air mendapatkan catatan khusus dari pengawas penerbangan dunia," kata Nusyirwan.

Politikus PDIP ini mengingatkan Lion Air, seluruh maskapai penerbangan dalam negeri dipantau oleh regulator luar negeri. Jika tak kunjung membaik, Lion bisa dihukum tidak boleh terbang keluar negeri.

"Itu juga dipantau dalam menjalankan prosedur-prosedur dan langkah yang sesuai. Regulator dalam negeri (Kemenhub) juga diawasi melakukan pengawasan transportasi udara. Transportasi udara berlaku 2 ketentuan itu regulator dalam negeri dan asing," tegasnya.

"Siap-siap saja teguran peringatan dari asosiasi penerbangan dunia. Bahkan tidak bisa terbang keluar negeri. Dalam negeri masih ditolerir. Kalau itu terbang keluar negeri lama kelamaan penilaian tidak baik bagi Lion Air," tutupnya.

Setelah semua kekacauan yang terjadi, apakah Pak Jonan sebagai Menteri Perhubungan bisa bertindak tegas kepada Lion Air?!

Menurut Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, jumlah maskapai Lion Air saat ini adalah 110 unit dan 6 pesawat cadangan. Beberapa tahun yang lalu Lion Air sempat membuat heboh karena memborong 234 pesawat Airbus dan 230 unit pesawat Boeing. Saya khawatir dengan management yang kacau seperti saat ini, ketika nantinya semua pesawat itu beroperasi akan timbul kekacauan yang lebih parah jika tidak adanya perbaikan pada internal Lion Air.

Dari kejadian kemarin ada beberapa hal yang bisa kita cermati :


  1. Komunikasi antara maskapai dan penumpang. Lemahnya komunikasi dan koordinasi di semua lini Lion Air tampak ketika staff lapangan tidak berdaya menghadapi para penumpang. Manager on Duty dan direksi Lion Air terkesan tutup mata dengan terlantarnya penumpang. Sehingga staff lapangan menjadi bingung untuk memberikan penjelasan kepada penumpang yang semakin emosi.
  2. Jujur saja sebagai maskapai LCC, bukan berarti semuanya serba low cost. Aspek keamanan penerbangan sudah menjadi hal mutlak. Namun sisi kenyamanan di bidang jasa adalah prioritas utama bagi para penumpang. Karena itu adalah hak bagi para penumpang dan melayani adalah kewajiban bagi maskapai.
  3. Lion Air tidak dekat dengan calon penumpang. Di era sekarang ini, dimana komunikasi dua arah antara perusahaan dan konsumen menjadi hal positif untuk brand, Lion Air justru sebaliknya. Maskapai ini terkesan pasif dan cuek. Bandingkan dengan maskapai-maskapai lain yang aktif di jejaring sosial untuk terus menumbuhkan nilai positif untuk brand mereka.
  4. Tamparan bagi Pak Jonan. Jelas sekali perbedaan yang terlihat ketika musibah AirAsia QZ8501 Pak Jonan langsung bergerak cepat, membekukan izin terbang, dan memecat beberapa staff Aviasi dan Angkasa Pura. Namun terkesan melempem ketika menghadapi Lion Air. Wajar jika publik mengaitkan ''kalem" nya Pak Jonan ini lantaran pemilik Lion Air, Rusdi Kirana, menjabat sebagai Wantimpres.
  5. Tidak dipenuhinya hak bagi penumpang yang terlantar. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012 ada poin-poin yang mengatur kompensasi para penumpang. Tetapi Lion Air tidak memenuhi itu.
  6. Lion Air selalu berkilah jika menyangkut masalah delay. Direktur Utama Lion Air, Edward Sirait, mengatakan akan memperbaiki kinerja Lion Air. Saya yakin hal ini sudah diucapkan berulang-ulang, namun nyatanya masih saja Lion Air sering di delay.
  7. Pemerintah, Komisi V DPR, YLKI, dan Ombudsman dengan didukung oleh masyarakat harus mengaudit dan menginvestigasi perusahaan Lion Air untuk mencari pokok masalah mengapa Lion Air selalu menjadi langganan delay.
  8. Kemenhub seharusnya bisa memberikan sanksi tegas dengan memberikan denda serta pembekuan izin penerbangan selama sebulan penuh dan melakukan audit terhadap perusahaan Lion Air.


Masyakarat Indonesia meninginkan jasa angkutan penumpang baik darat, laut, maupun udara bisa memberikan layanan yang baik bagi para penumpang. Kemenhub pun sudah seharusnya menindak tegas pelanggaran-pelanggaran oleh perusahaan angkutan yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi para pengguna jasa angkutan. Bukan terkesan melempem dan membiarkan. Karena Kemenhub sebagai institusi yang memiliki otoritas untuk mengatur perusahaan angkutan di Indonesia.

Kalau Kemenhubnya saja melempem, kapan masalah di dunia penerbangan bisa selesai?!?! Atau rubah saja tagline Lion Air dari "We Make People Fly" menjadi "We Make People Cry".

Jika Anda peduli dengan masalah maskapai di Indonesia, mohon dukungan Anda dengan menandatangani petisi online berikut ini. Sudah lebih dari 9.000 orang menandatangani dan menyebarkan petisi ini --> https://www.change.org/p/pak-ignasiusjonan-investigasi-menyeluruh-kasus-delay-lion-air


Rerefensi :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun