maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
- pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat
- pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk
memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan
- dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa
dan Hutan Kemasyarakatan; dan
- peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha ekonomi produktif;
2) kelompok perempuan;
3) kelompok tani;
4) kelompok masyarakat miskin;
5) kelompok nelayan;
6) kelompok pengrajin;
7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
8) kelompok pemuda; dan