Pasal 8
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
Â
- pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
- pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
- pembangunan energi baru dan terbarukan;
- pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
- pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
- pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Pasal 9
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
- pendirian dan pengembangan BUM Desa;
- pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
- pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
- pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
- pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
- pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
- pengembangan benih lokal;
- pengembangan ternak secara kolektif;
- pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
- pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
- pengelolaan padang gembala;
- pengembangan Desa Wisata; dan
- pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan
Â
perikanan.