Mohon tunggu...
Fatkhul Muin kabarseputarmuria
Fatkhul Muin kabarseputarmuria Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Warga,Wiraswasta,YouTuber

Sepuluh tahun lalu berkecimpung memburu dan menulis berita namun saat ini berwiraswasta dan mengembangkan ekonomi kerakyatan di pedesaan. Tetapi hasrat untuk menulis masih menggebu-ngebu kanal kompasiana inilah sebagai ajang pelampiasaan untuk menulis. " Menulis tidak bisa mati " aku tuangkan kreasiku juga di blog pribadiku www.kabarseputarmuria.com selamat membaca dan berbagi informasi No HP : 085290238476 semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Segarnya Dana Desa di Tahun Pertama, Siapkah Desa Mengelola?

8 September 2015   10:46 Diperbarui: 8 September 2015   12:45 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 8

Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b

didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target

RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
  2. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
  3. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
  4. pembangunan energi baru dan terbarukan;
  5. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  6. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
  7. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
  8. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
  9. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.

Pasal 9

Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c

didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target

RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:

  1. pendirian dan pengembangan BUM Desa;
  2. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
  3. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
  4. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
  5. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
  6. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
  7. pengembangan benih lokal;
  8. pengembangan ternak secara kolektif;
  9. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
  10. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
  11. pengelolaan padang gembala;
  12. pengembangan Desa Wisata; dan
  13. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan

 

perikanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun