Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk
mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan, melalui:
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 6
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
- pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
- pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
- pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Pasal 7
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dan huruf c untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk:
- mendukung kedaulatan pangan;
- mendukung kedaulatan energi;
- mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan
- mendukung pariwisata dan industri.