Pembangunan Desa
- Pemenuhan kebutuhan dasar
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
- Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu
- Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia Dini (pasal 6)
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
- pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
- pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
- pembangunan energi baru dan terbarukan;
- pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
- pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
- pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
- pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 11
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan
akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa
dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
- peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
- mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa