Mohon tunggu...
Arai Amelya
Arai Amelya Mohon Tunggu... Freelancer - heyarai.com

Mantan penyiar radio, jurnalis, editor dan writer situs entertainment. Sekarang sebagai freelance content/copy writer dan blogger. Penyuka solo travelling, kucing dan nasi goreng

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menyemai Mimpi Anak Cucu di Lahan Mereka Sendiri Lewat Badan Bank Tanah

26 Januari 2025   21:43 Diperbarui: 26 Januari 2025   21:43 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan sawah terasering Tegallalang di Kabupaten Gianyar, Bali (Sumber: UNSPLASH/Jason Cooper)

Reforma Agraria sendiri merupakan salah satu peran penting Badan Bank Tanah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Program ini bahkan sudah diatur dalam PP Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018, di mana ada dua opsi untuk TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yakni lewat legalisasi aset (tanah rakyat melalui skema PRONA/PTSL -- tanah transmigrasi belum bersertifikasi) dan redistribusi aset (bekas HGU -- tanah terlantar, pelepasan hutan).

Pada tahun 2022 seperti dilansir RRI, sumber TORA di Provinsi Maluku merupakan tanah transmigrasi yang belum besertifikat dan pelepasan kawan hutan. Setidaknya di seluruh Indonesia ini ada sembilan juta lahan TORA yang akan didistribusikan dan dilegalisasikan untuk ditujukan kepada nelayan, petani dan kelompok masyarakat miskin.

Hal ini tentu sesuai dengan aset-aset lahan milik Badan Bank Tanah yang diperoleh dari berbagai sumber mulai dari tanah terlantar, tanah bekas hak atau tambang, tanah hasil reklamasi, pulau-pulau kecil, tanah hasil perubahan tata ruang, tanah tanpa penguasaan hingga tanah pelepasan hutan. Di mana 30% total aset mereka, wajib digunakan untuk Reforma Agraria.

Melalui mekanisme inilah mimpi besar agar anak-anak cucu negeri berdiri di lahan milik sendiri bisa terwujud.

Melalui gerakan inilah seluruh rakyat Indonesia berpeluang memiliki lahan-lahan untuk mensejahterakan kehidupan mereka.

Mengikis ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah demi menciptakan sumber kemakmuran berbasis agraria, tentu bukanlah tugas yang mudah. Perjalanan Badan Bank Tanah masih sangat panjang. Namun bukan tak mungkin kalau entitas muda ini bisa mengikuti jejak program-program bank tanah di luar negeri.

Misalnya saja di Amerika Serikat, di mana DLBA (Detroit Land Bank Authority) yang dibentuk demi mengatasi krisis properti kosong pada 2013 sukses mengakuisisi rumah-rumah kosong yang kemudian diperbaiki, dijual atau disewakan dengan harga terjangkau pada masyarakat. Kemudian ada juga Dutch Land Develompent Banks di Belanda yang mengelola tanah demi pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, serta merelokasi petani ke lahan baru supaya pertanian makin efisien.

Ada juga langkah revitalisasi kawasan industri tua (brownfields), hingga tanah-tanah bekas tambah untuk taman, perumahan sampai pusat bisnis yang dilakukan pemerintah Jerman lewat Germany Land Management Programs. Bahkan Korea Selatan melalui South Korean Land and Housing Corporation berhasil membeli tanah besar-besar di pinggiran kota yang kemudian dikembangkan jadi kawasan hunian terencana seperti wilayah kota-kota baru di Seongnam dan Bundang.

Pertanyaannya, apakah Badan Bank Tanah bisa melakukan hal-hal seperti itu?

Tentu bisa.

Dan kita sebagai masyarakat, mungkin harus memberi kesempatan supaya Badan Bank Tanah bisa memainkan peran strategis mereka dalam mengamankan lahan-lahan untuk mengembangkan infrastruktur hingga menyediakan hunian terjangkau. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun