Mereka yang justru memiliki 59% total lahan di negeri ini.
Kondisi carut-marut kepemilikan lahan di Indonesia inilah yang membuat Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo meneken Perpres Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.  Di mana tepat pada 27 Desember 2021, Badan Bank Tanah dibentuk.
Sebagai badan hukum Indonesia yang didirikan oleh pemerintah pusat, Badan Bank Tanah bertugas untuk menguasai, mengendalikan, dan menyediakan tanah untuk kepentingan umum, sosial dan pembangunan. Tujuan besarnya jelas, demi pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, Reforma Agraria, dan juga keadilan pertanahan.
Jika merujuk pada Bagian Keempat UU Cipta Kerja mengenai Pertanahan yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, tertulis bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah. Berinduk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA (Pokok-Pokok Agraria) Pasal 1, tertulis jelas bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di wilayah Indonesia merupakan kekayaan nasional.
Dengan total luas daratan mencapai lebih dari 190 juta hektar, Bank Tanah hingga Juni 2024 atau selama tiga tahun berdirinya, sudah mengelola dan memiliki aset persediaan tanah seluas 18.758 hektar yang tersebar di 28 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Lahan-lahan itu telah dipergunakan untuk kebutuhan seperti area pertanian, perumahan termasuk untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), sampai membangun ketahanan pangan nasional.
"Untuk perumahan MBR itu ada lahan di Brebes yang menyediakan rumah-rumah tipe 36/66 dengan harga terjangkau yakni sekitar Rp150 juta. Ini semua untuk menunjang regenerasi mendatang. Jumlah aset lahan Bank Tanah hingga akhir 2024 mencapai 33.115,6 hektar, masih kecil untuk penguasaan sebuah negara. Di tahun 2025, kami menargetkan penambahan aset lahan seluas 140 ribu hektar yang nantinya bisa digunakan oleh siapa saja termasuk perorangan, asal sesuai tata ruangnya," -- Parman Nataatmadja, Kepala Badan Bank Tanah
Ini artinya, Badan Bank Tanah adalah garda terdepan dalam melindungi lahan-lahan di Indonesia supaya tidak dikuasai oleh segelintir kelompok saja.
Mimpi Nelayan Usimessing dan Asa Generasi Masa Depan Nusantara Â
Wajah Roothgen Wattimena tampak berseri-seri.
Terlihat betul kalau nelayan asal Dusun Seri di Negeri Usimessing, Kota Ambon, Provinsi Maluku itu tengah bahagia. Roothgen memang patut senang karena dirinya akan bisa mewujudkan mimpinya untuk mengembangkan bisnis penangkapan ikan yang sudah dia jalani sejak tahun 1995.
Sebagai seorang nelayan di wilayah yang jauh dari ibukota sekaligus kelompok MBR, memperoleh bantuan modal bisnis tentu bukan hal mudah bagi Roothgen. Namun dia memperoleh bantuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari BUMN sebesar Rp100 juta, setelah memanfaatkan sertifikat tanahnya. Sertifikat tanah itu diperoleh Roothgen lantaran Dusun Seri tempat dia tinggal menjadi lokasi pilot project untuk kampung Reforma Agraria, lantaran punya potensi perikanan dan kelautan sangat besar.