Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Plus Minus Legalisasi Parkir

6 Desember 2023   07:02 Diperbarui: 6 Desember 2023   07:26 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi plus minus legalisasi parkir [sumber image: kompas.com]

Plus Minus Legalisasi Parkir

JAKARTA, -Parkir merupakan salah satu masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat di kota-kota besar di Indonesia.

Banyaknya kendaraan bermotor yang tidak tertampung di tempat parkir resmi menyebabkan jasa parkir liar marak terjadi. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kemacetan, polusi udara, dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.

Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah parkir liar adalah dengan melakukan legalisasi parkir. Legalisasi parkir adalah proses pemberian izin oleh pemerintah daerah kepada pemilik lahan untuk memanfaatkan lahannya sebagai tempat parkir.

Nah, ulasan pendek ini mencoba menjawab apa plus minus atau kelebihan dan kekurangannya jika soal parkir ini dilegalisasi. Apa saja?

Legalisasi parkir memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

Dapat mengurangi parkir liar. Dengan legalisasi parkir, pemilik lahan area parkir akan memiliki kewajiban untuk mengelola parkirnya dengan baik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi parkir liar yang sering menimbulkan masalah.

Dapat meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi parkir kepada pemilik lahan yang telah mengantongi izin parkir. Retribusi ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dapat menciptakan lapangan kerja. Legalisasi parkir dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, seperti petugas parkir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan parkir.

Namun, legalisasi parkir juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:

Berpotensi menimbulkan monopoli. Jika legalisasi parkir hanya dilakukan kepada pemilik lahan tertentu, maka hal ini dapat menimbulkan monopoli parkir. Artinya, hal ini dapat merugikan masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk dijadikan tempat parkir.

Dapat meningkatkan tarif parkir. Pemerintah daerah dapat mengenakan tarif parkir yang tinggi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini dapat memberatkan masyarakat yang membutuhkan tempat parkir.

Berpotensi menimbulkan konflik. Legalisasi parkir berpotensi dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pemilik lahan dengan warga masyarakat sekitar kawasan parkir. Hal ini dapat terjadi jika lahan parkir yang digunakan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Tantangan legalisasi parkir

Menurut penulis, tantangan legalisasi parkir dapat dikelompokkan menjadi dua. Yaitu tantangan dari sisi pemerintah daerah dan tantangan dari sisi masyarakat.

Tantangan dari sisi pemerintah daerah

Ketersediaan lahan parkir. Salah satu syarat untuk melakukan legalisasi parkir adalah ketersediaan lahan parkir. Jika ketersediaan lahan parkir terbatas, maka hal ini dapat menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mengakomodir semua permohonan izin parkir.

Pengelolaan parkir. Pemerintah daerah harus memiliki mekanisme sistem aturan yang jelas untuk mengelola parkir yang telah dilegalisasi. Mekanisme ini harus mencakup aspek teknis, seperti penentuan tarif parkir, penempatan petugas parkir, dan pemeliharaan fasilitas parkir.

Pemantauan dan pengawasan. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan legalisasi parkir. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, seperti monopoli parkir dan konflik antara pemilik lahan dengan masyarakat sekitar.

Tantangan dari sisi masyarakat

Tarif parkir. Masyarakat sering kali mengeluhkan tarif parkir yang dianggap terlalu mahal. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tarif parkir yang adil dan terjangkau.

Kualitas pelayanan parkir. Masyarakat juga sering mengeluhkan kualitas pelayanan parkir yang kurang baik. Hal ini dapat terjadi jika pemerintah daerah tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk mengawasi kualitas pelayanan parkir.

Konflik dengan masyarakat sekitar. Legalisasi parkir dapat menimbulkan konflik antara pemilik lahan dengan masyarakat sekitar, jika lahan parkir yang digunakan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Kajian Mendalam

Secara umum, aturan legalisasi parkir merupakan solusi yang memiliki potensi untuk mengatasi masalah parkir liar. Namun, menurut penulis, penting dilakukan kajian yang mendalam lebih dulu, untuk mengatasi tantangan dan meminimalisir kekurangan-kekurangan yang dapat timbul dari legalisasi parkir.

Kajian mendalam untuk legalisasi parkir dapat mencakup beberapa aspek, antara lain, misalnya:

Analisis kebutuhan parkir

Melakukan survei untuk mengetahui jumlah kendaraan bermotor yang ada di wilayah tersebut. Mengidentifikasi lokasi-lokasi yang rawan parkir liar. Memperkirakan kebutuhan parkir di masa mendatang.

Analisis dampak legalisasi parkir

Menganalisis dampak legalisasi parkir terhadap kemacetan lalu lintas. Menganalisis dampak legalisasi parkir terhadap polusi udara. Menganalisis dampak legalisasi parkir terhadap pendapatan daerah. Menganalisis dampak legalisasi parkir terhadap lapangan kerja.

Analisis pengelolaan parkir

Menyusun mekanisme untuk pengelolaan parkir yang efektif dan efisien. Menetapkan tarif parkir yang adil dan terjangkau. Menetapkan standar pelayanan parkir yang baik. Menyusun mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Analisis partisipasi masyarakat

Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait legalisasi parkir. Menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait legalisasi parkir. Membangun mekanisme untuk menyelesaikan konflik yang timbul akibat legalisasi parkir.

Menurut penulis, kajian mendalam ini penting dan harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha parkir. Sebab dengan demikian, legalisasi parkir dapat dilaksanakan dengan baik, terencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Beberapa rekomendasi
menyudahi ulasan ini, berikut adalah beberapa rekomendasi untuk pelaksanaan legalisasi parkir yang lebih baik:

Legalisasi parkir harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Pemerintah daerah harus mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pelaksanaan legalisasi parkir.

Retribusi parkir harus ditetapkan secara adil dan terjangkau. Retribusi parkir harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kebutuhan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan legalisasi parkir. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya monopoli parkir dan konflik kepentingan antara pemilik lahan dengan masyarakat sekitar. semoga.

SELESAI -penulis adalah pemerhati masalah sosial kemasyarakatan, tinggal di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun