Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Jika Pejabat Negara Anti Kritik, Itu Pertanda...

7 Juni 2023   07:49 Diperbarui: 8 Juni 2023   05:50 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Anti Kritik, sumber design Canva/sumber photo freepik.com 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini menegaskan dan melindungi hak asasi manusia termasuk kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum serta melindungi kebebasan berekspresi dalam konteks publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini melindungi kebebasan pers dan memberikan dasar hukum bagi kegiatan jurnalistik dan media di Indonesia.

Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun kebebasan berekspresi dilindungi oleh undang-undang, ada batasan-batasan yang diberlakukan untuk menjaga kepentingan umum dan hak-hak orang lain. Beberapa contoh batasan tersebut termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran kebencian, atau penghasutan kekerasan. Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan media sosial dan internet.

Penting untuk memahami bahwa kebebasan berekspresi harus digunakan dengan tanggung jawab dan menghormati hak-hak orang lain. Jika ada dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kebebasan berekspresi, ada proses hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya.

Bertindak Bijaksana

Sikap yang bijaksana dari pejabat negara terhadap kritikan mencerminkan kepemimpinan yang terbuka, transparan, dan responsif. Berikut adalah beberapa sikap yang dapat diadopsi oleh pejabat negara untuk menanggapi kritik dengan bijaksana:

Dengarkan dengan penuh perhatian: Dengarkan kritik dengan sungguh-sungguh dan berikan perhatian penuh terhadap pandangan dan masalah yang diajukan. Pejabat negara seharusnya mampu mendengarkan secara aktif, memahami keprihatinan yang diungkapkan, dan menghargai sudut pandang yang berbeda.

Jaga sikap terbuka: Hindari sikap defensif atau menolak kritik secara langsung. Pejabat negara seharusnya memiliki sikap terbuka terhadap kritik dan mampu menerima bahwa mereka juga bisa melakukan kesalahan atau memiliki kekurangan.

Terima kritik dengan rendah hati: Jika kritik itu beralasan dan berdasar, pejabat negara seharusnya mampu menerima tanggung jawab dan mengakui kesalahan atau kekurangan yang diungkapkan. Menunjukkan kesediaan untuk mengoreksi dan memperbaiki diri akan membangun kepercayaan publik dan memperkuat integritas sebagai pemimpin.

Evaluasi kritik secara objektif: Selidiki kritik dengan objektif dan pertimbangkan apakah ada kebenaran atau validitas dalam kritik yang diberikan. Tinjau apakah kritik tersebut didasarkan pada fakta yang valid atau hanya berdasarkan persepsi atau opini subjektif.

Berikan penjelasan dan klarifikasi: Jika ada ketidakjelasan atau kekurangan informasi dalam kritik, pejabat negara seharusnya mampu memberikan penjelasan dan klarifikasi yang memadai. Ini membantu mengatasi kesalahpahaman dan memperbaiki komunikasi antara pejabat negara dan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun