Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Jika Pejabat Negara Anti Kritik, Itu Pertanda...

7 Juni 2023   07:49 Diperbarui: 8 Juni 2023   05:50 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Anti Kritik, sumber design Canva/sumber photo freepik.com 

Demokrasi yang baik didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pejabat negara harus bertanggung jawab kepada rakyat yang mereka layani, dan kritik yang konstruktif dapat membantu mengungkap kelemahan atau kekurangan dalam kebijakan atau tindakan pemerintah. Kritik yang membangun dapat merangsang perdebatan yang sehat, membuka ruang bagi solusi yang lebih baik, dan mendorong pemimpin untuk bertindak sesuai kepentingan publik.

Dalam demokrasi, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat dilindungi sebagai hak asasi manusia. Ini memungkinkan masyarakat untuk menyuarakan kritik, mengajukan pertanyaan, dan menyampaikan pandangan mereka tanpa takut represi atau pembalasan dari pemerintah. Partisipasi aktif dan kritis dari warga negara adalah landasan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, penting juga untuk menjaga keseimbangan dalam kritik. Kritik yang dibangun dengan argumen dan bukti yang kuat dapat membantu memperbaiki kebijakan, sementara kritik yang tidak beralasan atau berdasarkan informasi yang salah dapat merusak dialog yang produktif. Oleh karena itu, kritik yang membangun dan diarahkan pada perbaikan adalah inti dari demokrasi yang sehat.

Kebebasan Berekspresi dilindungi oleh Negara

Di banyak negara, kebebasan berekspresi, berbicara, dan mengeluarkan pendapat dilindungi oleh undang-undang. Perlindungan ini seringkali termasuk dalam konstitusi atau undang-undang hak asasi manusia. Namun, perincian dan jangkauan perlindungan tersebut dapat bervariasi di setiap negara. Berikut adalah beberapa contoh instrumen hukum yang umumnya melindungi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat:

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (UDHR): UDHR adalah dokumen internasional yang menyatakan hak-hak dasar yang harus dilindungi untuk semua orang. Pasal 19 UDHR menegaskan hak atas kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa hambatan.

Konstitusi Nasional: Banyak konstitusi negara, seperti Konstitusi Amerika Serikat dengan Amendemen Pertama atau Konstitusi Prancis dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, melindungi kebebasan berbicara, berekspresi, dan mengeluarkan pendapat. Konstitusi negara biasanya memberikan dasar hukum untuk hak-hak ini dan menetapkan batasan-batasan yang dapat dikenakan atasnya.

Hukum Kebebasan Pers: Beberapa negara memiliki undang-undang khusus yang melindungi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi melalui media. Undang-undang semacam ini memberikan jaminan untuk kebebasan wartawan dan media dalam melaporkan berita dan menyampaikan pendapat mereka tanpa campur tangan yang tidak semestinya.

Konvensi Internasional: Selain UDHR, ada juga konvensi internasional lainnya yang melindungi kebebasan berekspresi, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang diadopsi oleh PBB. ICCPR menjamin hak kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan secara bebas.

Penting untuk dicatat bahwa kebebasan berekspresi sering kali tidak bersifat mutlak dan dapat dibatasi dalam beberapa situasi tertentu, seperti untuk melindungi kepentingan keamanan nasional, mencegah fitnah atau pencemaran nama baik, atau melindungi hak-hak orang lain. Batasan-batasan ini harus sesuai dengan prinsip-propinsi hukum internasional dan proporsional dalam hubungannya dengan tujuan yang dikejar.

Bagaimana di Indonesia? 

Ya, di Indonesia, kebebasan berekspresi, berbicara, dan mengeluarkan pendapat juga dilindungi oleh undang-undang. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), memberikan jaminan terhadap hak-hak tersebut. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Selain UUD 1945, ada beberapa undang-undang yang melindungi kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat di Indonesia, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun