Mohon tunggu...
Aqila Azzahra Machir Siregar
Aqila Azzahra Machir Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Menjalankan Profesinya

6 Oktober 2024   15:20 Diperbarui: 6 Oktober 2024   15:36 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Profesi dokter merupakan suatu profesi yang sangat mulia dan terhormat dalam pandangan masyarakat karena dokter dalam menjalankan profesinya mempunyai alasan yang mulia, yaitu untuk mempertahankan tubuh seseorang agar tetap sehat juga untuk memberikan perawatan terhadap orang yang menderita suatu penyakit atau setidaknya mengurangi penderitaan orang yang terkena penyakit. 

Seorang dokter mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada seorang pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 274 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 yang berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien". 

Namun, seorang dokter selaku manusia biasa yang mempunyai kelebihan dan kekurangan pun tidak luput dari kesalahan-kesalahan baik itu kesalahan yang dilakukannya dalam kehidupan sosialnya maupun kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan profesinya. Kelalaian ataupun kesalahan yang terjadi dapat menyebabkan pasien tersebut luka, cacat ataupun bahkan meninggal dunia. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan tanggung jawab pidana apabila dapat dibuktikan dengan suatu bukti adanya suatu kelalaian atau kesalahan.  

Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum, sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, maka orang tersebut patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahannya. Untuk dapat dipidananya suatu kesalahan haruslah memenuhi tiga unsur, yaitu:

  1. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada petindak, artinya keadaan jiwa petindak harus normal.

  2. Adanya hubungan batin antara petindak dengan perbuatannya yang dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).

  3. Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau pemaaf.

Tindak pidana dalam bidang kesehatan merujuk pada suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun tenaga medis yang dapat merugikan pasien, salah satunya yaitu malpraktik. Malpraktik adalah kesalahan baik yang  disengaja maupun tidak disengaja dalam menjalankan profesi yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SPO) dan berakibat buruk atau fatal dan/atau mengakibatkan kerugian lainnya pada pasien, yang mengharuskan dokter untuk bertanggung jawab. 

JENIS-JENIS MALPRAKTIK

Jenis-jenis malpraktik terbagi menjadi tiga bagian yaitu malpraktik kriminal (pidana), malpraktik sipil (perdata), dan malpraktik etik. Namun dalam pembahasan ini kita akan fokus pada malpraktik kriminal (pidana), adapun jenis-jenis malpraktik kriminal terdiri dari:

  1. Kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain (Pasal 359 KUHP)

  2. Kelalaian yang menyebabkan luka orang lain (Pasal 360 KUHP)

  3. Pembunuhan atas permintaan korban (Pasal 344 KUHP)

  4. Melakukan abortus provocatus (Pasal 299, Pasal 347, Pasal 348, Pasal 349 KUHP)

  5. Melakukan pemalsuan surat keterangan (Pasal 267 KUHP)

  6. Sengaja tidak memberikan pertolongan kepada orang yang dalam keadaan bahaya, padahal ia mampu memberikan (Pasal 304 KUHP)

Lantas Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Seorang Dokter Apabila Terbukti Melakukan Malpraktik?

Adapun ketentuan yang mengatur terkait sanksi yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana malpraktik ini diatur dalam:

A. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

  1. Pasal 359 KUHP

"Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun".

2. Pasal 360 KUHP

Ayat (1) : "Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun".

Ayat (2) : "Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah".

Catatan: Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan sepertiganya, dan yang bersalah dapat dipecat dan hakim dapat mengumumkan putusannya. (Pasal 361 KUHP).

3. Pasal 344 KUHP 

"Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

4. Pasal 299 KUHP

Ayat (1) : "Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah".

5. Pasal 347 KUHP 

Ayat (1) : "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang perempuan tanpa seizin perempuan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

Ayat (2) : "Jika karena perbuatan itu menyebabkan perempuan tersebut mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

6. Pasal 348 KUHP 

Ayat (1) : "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan".

Ayat (2) : "Jika karena perbuatan itu menyebabkan perempuan tersebut mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun".

7. Pasal 349 KUHP 

"Jika seorang Dokter, bidan atau juru obat melakukan atau membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, Pasal 347, atau Pasal 348 maka pidana dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan".

8. Pasal 267 KUHP 

Ayat (1) : "Seorang Dokter yang sengaja memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

9. Pasal 304 KUHP 

"Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

B. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

1. Pasal 429 

Ayat (1) : "Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 (aborsi tidak sesuai dengan ketentuan) pidananya dapat ditambah l/3".

2. Pasal 440  

Ayat (1) : "Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.250.000.000,00".

Ayat (2) : "Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00".

Demikian penjelasan singkat mengenai pertanggungjawaban dokter apabila terjadi tindak pidana malpraktik dalam menjalankan profesinya dan bagaimana pengaturan hukum di Indonesia menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sumber:

-Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

-Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

-Buku "Pengantar Hukum Kesehatan" oleh Dr. Takdir, S.H.,M.H.

-Ronoko, G.Y. Kevin. 2015. "Pertanggungjawaban Dokter Atas Tindakan Malpraktek Yang Dilakukan Menurut Hukum Positif Indonesia". Lex Crimen, Vol. IV. No. 5.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun