Mohon tunggu...
Aqila Azzahra Machir Siregar
Aqila Azzahra Machir Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Menjalankan Profesinya

6 Oktober 2024   15:20 Diperbarui: 6 Oktober 2024   15:36 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Profesi dokter merupakan suatu profesi yang sangat mulia dan terhormat dalam pandangan masyarakat karena dokter dalam menjalankan profesinya mempunyai alasan yang mulia, yaitu untuk mempertahankan tubuh seseorang agar tetap sehat juga untuk memberikan perawatan terhadap orang yang menderita suatu penyakit atau setidaknya mengurangi penderitaan orang yang terkena penyakit. 

Seorang dokter mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada seorang pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 274 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 yang berbunyi "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien". 

Namun, seorang dokter selaku manusia biasa yang mempunyai kelebihan dan kekurangan pun tidak luput dari kesalahan-kesalahan baik itu kesalahan yang dilakukannya dalam kehidupan sosialnya maupun kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan profesinya. Kelalaian ataupun kesalahan yang terjadi dapat menyebabkan pasien tersebut luka, cacat ataupun bahkan meninggal dunia. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan tanggung jawab pidana apabila dapat dibuktikan dengan suatu bukti adanya suatu kelalaian atau kesalahan.  

Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum, sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, maka orang tersebut patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahannya. Untuk dapat dipidananya suatu kesalahan haruslah memenuhi tiga unsur, yaitu:

  1. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada petindak, artinya keadaan jiwa petindak harus normal.

  2. Adanya hubungan batin antara petindak dengan perbuatannya yang dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).

  3. Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau pemaaf.

Tindak pidana dalam bidang kesehatan merujuk pada suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun tenaga medis yang dapat merugikan pasien, salah satunya yaitu malpraktik. Malpraktik adalah kesalahan baik yang  disengaja maupun tidak disengaja dalam menjalankan profesi yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SPO) dan berakibat buruk atau fatal dan/atau mengakibatkan kerugian lainnya pada pasien, yang mengharuskan dokter untuk bertanggung jawab. 

JENIS-JENIS MALPRAKTIK

Jenis-jenis malpraktik terbagi menjadi tiga bagian yaitu malpraktik kriminal (pidana), malpraktik sipil (perdata), dan malpraktik etik. Namun dalam pembahasan ini kita akan fokus pada malpraktik kriminal (pidana), adapun jenis-jenis malpraktik kriminal terdiri dari:

  1. Kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain (Pasal 359 KUHP)

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun