Ayat (2) : "Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah".
Catatan: Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan sepertiganya, dan yang bersalah dapat dipecat dan hakim dapat mengumumkan putusannya. (Pasal 361 KUHP).
3. Pasal 344 KUHPÂ
"Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".
4. Pasal 299 KUHP
Ayat (1) : "Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah".
5. Pasal 347 KUHPÂ
Ayat (1) : "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang perempuan tanpa seizin perempuan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".
Ayat (2) : "Jika karena perbuatan itu menyebabkan perempuan tersebut mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
6. Pasal 348 KUHPÂ
Ayat (1) : "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan".
Ayat (2) : "Jika karena perbuatan itu menyebabkan perempuan tersebut mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun".
7. Pasal 349 KUHPÂ
"Jika seorang Dokter, bidan atau juru obat melakukan atau membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, Pasal 347, atau Pasal 348 maka pidana dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan".
8. Pasal 267 KUHPÂ
Ayat (1) : "Seorang Dokter yang sengaja memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".
9. Pasal 304 KUHPÂ
"Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".