B. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
1. Pasal 429Â
Ayat (1) : "Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 (aborsi tidak sesuai dengan ketentuan) pidananya dapat ditambah l/3".
2. Pasal 440 Â
Ayat (1) : "Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.250.000.000,00".
Ayat (2) : "Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00".
Demikian penjelasan singkat mengenai pertanggungjawaban dokter apabila terjadi tindak pidana malpraktik dalam menjalankan profesinya dan bagaimana pengaturan hukum di Indonesia menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sumber:
-Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
-Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
-Buku "Pengantar Hukum Kesehatan" oleh Dr. Takdir, S.H.,M.H.
-Ronoko, G.Y. Kevin. 2015. "Pertanggungjawaban Dokter Atas Tindakan Malpraktek Yang Dilakukan Menurut Hukum Positif Indonesia". Lex Crimen, Vol. IV. No. 5.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H