Mohon tunggu...
Aqila Azzahra Machir Siregar
Aqila Azzahra Machir Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Menjalankan Profesinya

6 Oktober 2024   15:20 Diperbarui: 6 Oktober 2024   15:36 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

1. Pasal 429 

Ayat (1) : "Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 (aborsi tidak sesuai dengan ketentuan) pidananya dapat ditambah l/3".

2. Pasal 440  

Ayat (1) : "Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.250.000.000,00".

Ayat (2) : "Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00".

Demikian penjelasan singkat mengenai pertanggungjawaban dokter apabila terjadi tindak pidana malpraktik dalam menjalankan profesinya dan bagaimana pengaturan hukum di Indonesia menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sumber:

-Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

-Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

-Buku "Pengantar Hukum Kesehatan" oleh Dr. Takdir, S.H.,M.H.

-Ronoko, G.Y. Kevin. 2015. "Pertanggungjawaban Dokter Atas Tindakan Malpraktek Yang Dilakukan Menurut Hukum Positif Indonesia". Lex Crimen, Vol. IV. No. 5.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun