Mohon tunggu...
Aqila Azzahra Machir Siregar
Aqila Azzahra Machir Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Menjalankan Profesinya

6 Oktober 2024   15:20 Diperbarui: 6 Oktober 2024   15:36 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayat (2) : "Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah".

Catatan: Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan sepertiganya, dan yang bersalah dapat dipecat dan hakim dapat mengumumkan putusannya. (Pasal 361 KUHP).

3. Pasal 344 KUHP 

"Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

4. Pasal 299 KUHP

Ayat (1) : "Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah".

5. Pasal 347 KUHP 

Ayat (1) : "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang perempuan tanpa seizin perempuan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

Ayat (2) : "Jika karena perbuatan itu menyebabkan perempuan tersebut mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

6. Pasal 348 KUHP 

Ayat (1) : "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan".

Ayat (2) : "Jika karena perbuatan itu menyebabkan perempuan tersebut mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun".

7. Pasal 349 KUHP 

"Jika seorang Dokter, bidan atau juru obat melakukan atau membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, Pasal 347, atau Pasal 348 maka pidana dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan".

8. Pasal 267 KUHP 

Ayat (1) : "Seorang Dokter yang sengaja memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

9. Pasal 304 KUHP 

"Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun