Sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan yang digunakan pengadilan sebagai dasar memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak arti. Istilah ini dapat dilihat dari perspektif sejarah, sosiologis, filosofis, dan hukum. Setiap disiplin menafsirkannya dari perspektif hukumnya. Sejarawan, sosiolog, filsuf dan pengacara melihat hukum dari perspektif yang berbeda. Bagi para sejarawan dan sosiolog, hukum tidak lain adalah fenomena sosial, sehingga harus diperlakukan secara ilmiah. Filsuf dan pengacara, di sisi lain, memahami hukum sebagai kode etik dan sistem nilai.
Dari sudut pandang sosiologis, sumber hukum mengacu pada faktor-faktor yang sebenarnya menyebabkan berlakunya hukum. Faktor-faktor tersebut merupakan fakta dan keadaan yang menjadi prasyarat sosial bagi terciptanya hukum. Dari sudut pandang sosiologis, hukum tidak lebih dari cerminan realitas sosial. Oleh karena itu hukum ditentukan oleh faktor politik, ekonomi, budaya, agama, geografis dan sosial. Baik legislator maupun hakim, menurut sosiolog hukum, harus mempertimbangkan faktor-faktor ini ketika mengesahkan undang-undang dan memutuskan kasus. Tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, para sosiolog hukum beranggapan bahwa hukum tidak lebih dari kehendak penguasa.
Â
B. Sumber-sumber Hukum PIH
Sumber hukum Pengantar Ilmu Hukum antara lain: Â
1. Dari Hukum Agama (Hukum Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist)
2. Dogma (Dogmatig);
- Asas
- Teori
- Doktrin
- Ulasan pakar hukum
- Hasil penelitian
3. Dari Hukum Tertulis (norma)
1) Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar Proklamasi 1945/Konstitusi tertulis). Â
2) Hukum Undang-Undang Yaitu hukum yang tercantum pada peraturan perundangan.
3) Hukum Kebiasaan (kenegaraan), Kebiasaan RakyatMasyarakat (Hukum Adat) Yaitu hukum dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
4) Hukum Traktat Yaitu hukum yang ditetapkan negara di dalam suatu perjanjian antara negara/traktat).
5) Hukum Jurisprudensi Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
C. Sumber-sumber Hukum Material dan Formal
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari material dan segi formal.
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
a). Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan[1]kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum;
b). Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
3. Undang-undang. Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
(a). Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh pemerintah Bersama-sama dengan parlemen);
(b). Undang-undang dalam arti material, ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk
Â
Sumber:Â
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.H., LL.M. 2018. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group
Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H. 2019. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: UIN Jakarta bersama Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaÂ
Dr. Fence M. Wantu, SH., MH. 2015. Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo: Reviva Cendekia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H