Mohon tunggu...
Apta Adi Atmaja
Apta Adi Atmaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya memiliki hobi bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sumber Hukum Dalam Pengantar Ilmu Hukum

3 Desember 2022   15:29 Diperbarui: 3 Desember 2022   15:59 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh:

a). Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan[1]kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum;

b). Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

2. Sumber-sumber hukum formal antara lain :

a. Undang-undang (statute)

b. Kebiasaan (custom)

c. Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)

d. Traktat (treaty)

e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

3. Undang-undang. Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:

(a). Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh pemerintah Bersama-sama dengan parlemen);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun