(b). Undang-undang dalam arti material, ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk
Â
Sumber:Â
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.H., LL.M. 2018. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group
Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H. 2019. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: UIN Jakarta bersama Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaÂ
Dr. Fence M. Wantu, SH., MH. 2015. Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo: Reviva Cendekia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!