Mohon tunggu...
Apta Adi Atmaja
Apta Adi Atmaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya memiliki hobi bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sumber Hukum Dalam Pengantar Ilmu Hukum

3 Desember 2022   15:29 Diperbarui: 3 Desember 2022   15:59 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(b). Undang-undang dalam arti material, ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk

 

Sumber: 

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.H., LL.M. 2018. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group

Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H. 2019. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: UIN Jakarta bersama Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 

Dr. Fence M. Wantu, SH., MH. 2015. Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo: Reviva Cendekia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun