Mohon tunggu...
Apta Adi Atmaja
Apta Adi Atmaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya memiliki hobi bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sumber Hukum Dalam Pengantar Ilmu Hukum

3 Desember 2022   15:29 Diperbarui: 3 Desember 2022   15:59 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Ulasan pakar hukum

- Hasil penelitian

3. Dari Hukum Tertulis (norma)

1) Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar Proklamasi 1945/Konstitusi tertulis).  

2) Hukum Undang-Undang Yaitu hukum yang tercantum pada peraturan perundangan.

3) Hukum Kebiasaan (kenegaraan), Kebiasaan RakyatMasyarakat (Hukum Adat) Yaitu hukum dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).

4) Hukum Traktat Yaitu hukum yang ditetapkan negara di dalam suatu perjanjian antara negara/traktat).

5) Hukum Jurisprudensi Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

C. Sumber-sumber Hukum Material dan Formal

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari material dan segi formal.

1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun