Contoh:
a). Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan[1]kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum;
b). Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
3. Undang-undang. Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
(a). Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh pemerintah Bersama-sama dengan parlemen);