Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap WNA (Warga Negara Asing)

30 September 2023   21:35 Diperbarui: 1 Oktober 2023   02:40 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Covenant on Economic, Social and Cultural Rights

- Covenant Against Torture

- Convention Against Genocide

- The Geneva Conventions

- Convention on the Rights of the Child

- Convention on Elimination of Discrimination Againts Women

- Charter of the United Nations

Di antara perangkat-perangkat tersebut yang paling kompeten dalam mengatur kedudukan orang asing dan berkaitan dengan hak manusia secara alami adalah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Di sini penulis cantumkan beberapa pasal yang memuat perlinduangan hak-hak manusia yang harus dilindungi tersebut.

Dalam Universal Declaration of Human Rights yang diumumkan pada 10 Desember 1948, mencakup segala hak yang harus dipenuhi oleh setiap individu di manapun dia berada dan kapanpun tanpa membedakan apakah dia warga asing atau bukan, di dalam tanah airnya atau di luar negeri:

"Pasal 2: Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini (aturan ala deklarasi Hak Asasi Manusia) tanpa perkecualian apapun... asal muasal kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik kelahiran ataupun kedudukan lain..."

Kemudian menyebutkan juga bahwa manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dan tentumya mempunyai perlindungan hukum yang sama tana membeda-bedakan antara warga asing atau bukan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun