- Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
- Covenant Against Torture
- Convention Against Genocide
- The Geneva Conventions
- Convention on the Rights of the Child
- Convention on Elimination of Discrimination Againts Women
- Charter of the United Nations
Di antara perangkat-perangkat tersebut yang paling kompeten dalam mengatur kedudukan orang asing dan berkaitan dengan hak manusia secara alami adalah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Di sini penulis cantumkan beberapa pasal yang memuat perlinduangan hak-hak manusia yang harus dilindungi tersebut.
Dalam Universal Declaration of Human Rights yang diumumkan pada 10 Desember 1948, mencakup segala hak yang harus dipenuhi oleh setiap individu di manapun dia berada dan kapanpun tanpa membedakan apakah dia warga asing atau bukan, di dalam tanah airnya atau di luar negeri:
"Pasal 2: Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini (aturan ala deklarasi Hak Asasi Manusia) tanpa perkecualian apapun... asal muasal kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik kelahiran ataupun kedudukan lain..."
Kemudian menyebutkan juga bahwa manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dan tentumya mempunyai perlindungan hukum yang sama tana membeda-bedakan antara warga asing atau bukan: