"Pasal 7: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi..."
"Pasal 10: Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak..."
"Pasal 11: Setiap orang yang dituntut kerena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu peradilan yang terbuka..."
Dalam hak; Hak manusia untuk dapat bepergian ke mana saja ke luar negaranya, Hukum Internasioanal juga mengaturnya perangkat hukum yangs sama. Kemudian hak juga diberikan kepada individu untuk dapat selalu kembali ke negaranya tanpa ada larangan baik dari pemerintah tempat ia berdomisili maupun dari pemerintah negaranya, hal itu dicantumkan dalam pasal 13:
"...setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya..."Â
Hal-hal yang termaktub dalam Hukum Internasional bersifat umum sehingga dalam implementasinya, pihak Negara tempat berdomisilinya warga asing diperbolehkan mengatur penggunaan hak-hak tersebut sesuai dengan prinsip yuridiksi teritorial dengan tanpa mengesampingkan substansi dari psaal-pasal tersebut.
Apriyan Sucipto, SH, MH - ( Pemerhati Sosial Politik Hukum  Lingkungan Hidup dan  Kehutanan )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H