"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan delik di Indonesia."
Namun Hukum Indonesia juga dapat mengatur perilaku individu yang berdomisili di luar Indonesia dalam beberapa hal. Seperti kejahatan yang menyangkut keamanan negara Republik Indonesia, tindak pidana yang dilakukan di dalam perahu atau pesawat udara milik Indonesia dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pasal 3-5 KUHP.
Dalam memberikan perlakuan kepada warga asing, Negara bisa berbeda-beda metodenya. Namun ada standar minimum dalam perlakuan tersebut. Maksudnya, negara tidak dapat memberikan perlakuan kepada warga asing di bawah standar minimum yang telah diatur oleh perangkat Hukum Internasional. Namun dalam beberapa hal, Negara tentu diperbolehkan untuk memberikan perlakuan melebihi batas minimum.
Misalkan pada pasal 23, 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyebutkan;
"... setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekeraan yang sama..."
Jika sebuah negara memberikan upah yang lebih kepda warga asing terhadap pekerjan yang sama karena pertimbnga tertentu, artinya Negara telah memberikan perlakuan lebih dari batas maksimum yang ditentukan oleh Hukum Internasional. Di sini negara tidak dikategorikan melanggar Hukum Internasional.
3. Perangkat Hukum Internasional Yang Melindungi Hak Individu
Terdapat beberapa peragkat Hukum Internasional dalam rangka melindungi hak-hak manusia secara umum dan termasuk di dalamnya hak warga asing ketika berdomisili di negara tertentu, perangkat-perangkat tersebut adalah;
- Universal Decralation of Human Rights
- Covenant On Civil and Political Rights
- Optional Protocol to the Covenant on civil and Political Rights