Mohon tunggu...
Aprisa Tasyanda
Aprisa Tasyanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

be happy and a reason will come along.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum di Indonesia dalam Ontologi Paradigma Critical Theory

6 Januari 2022   20:15 Diperbarui: 6 Januari 2022   20:43 1857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia sejatinya selalu melakukan aktivitas-aktivitas yang saling bersinggungan dengan manusia lain. Lambat laun, intensitas aktivitas tersebut semakin meningkat dan aktivitas-aktivitas tersebut bahkan berkembang yang semula berawal dari antara manusia dengan manusia menjadi aktivitas masyarakat antara masyarakat.

 Semakin meningkatnya intensitas aktivitas tersebut, semakin meningkat pula peluang timbulnya masalah yang muncul sebagai akibat dari aktivitas yang dilakukan itu. 

Maka, untuk mencegah timbulnya masalah tersebut dibuatlah suatu pedoman untuk menjadi pegangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas-aktivitas mereka di kehidupan. Namun, masih dirasa kurang sehingga masyarakat juga membentuk pedoman lain yang bertujuan untuk menghukum masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Lalu, pedoman dan aturan tersebut harus ditegakkan supaya terwujudnya ketentraman masyarakat. Pedoman dan aturan tersebut dinamakan sebagai hukum. Memang hukum dibuat untuk dilaksanakan dan ditegakkan. 

Kalau tidak, peraturan hukum itu hanya merupakan susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Penegakan hukum merupakan unsur yang krusial menyangkut hal terwujudnya ketentraman masyarakat. 

Bila hukum tidak ditegakkan dengan benar, maka kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hukum itu sendiri akan meningkat dan hal tersebut berujung pada kekacauan di masyarakat. 

Maka, akan sangat terasa bahwa hukum memiliki unsur memaksa dan dominan terhadap masyarakat. Walaupun hukum memiliki unsur tersebut, namun hal ini tidak berlaku bagi kalangan elite yang memiliki kekuasaan dan golongan ekonomi yang sangat berkecukupan.

Penegakan hukum di Indonesia ditegakkan oleh aparat penegak hukum dimulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Pada dasarnya mereka mengabdi kepada negara namun, tak dapat dipungkiri bahwa pengabdian kepada negara bukan tujuan utama mereka. 

Tetap saja tujuan utama aparat penegak hukum adalah harta. Saat berhadapan dengan kasus besar yang melibatkan para elite negara yang berkuasa dan kaya, hukum yang ditegakkan menjadi lemah. Para aparat penegak hukum seolah-olah menjadi mudah ditaklukkan.

Hal ini berbeda dengan aparat penegak hukum yang menegakkan hukum pada masyarakat. Mereka menjadi berkomitmen untuk menegakkan hukum yang ada. Maka, ini pun menggiring berbagai opini public terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

Masyarakat curiga dengan penegakan hukum di Indonesia yang sangat diskriminatif, para penjahat kelas atas selalu lolos dari jeratan hukum sedangkan penjahat kelas bawah ditindas begitu saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun