Mohon tunggu...
Aprilia Septyaningsih
Aprilia Septyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190191/ SA.G

Blok pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Fiqh Terkait Operasi Plastik

29 November 2021   18:11 Diperbarui: 29 November 2021   18:13 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan Fiqih Terkait Operasi Plastik

Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi yang kian meningkat serta perkembangan ilmu pengertahuan dan teknologi yang begitu pesat dalam kehidupan masyarakat, seperti bidang kedokteran, hukum, serta  ekonomi, telah membawa dampak  positif sekaligus dapat menimbulkan berbagai persoalan-persoalan hukum baru. 

Masyarakat Islam, sebagai suatu bagian dari kehidupan tak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan baru yang tengah berkembang, maka otomatis persoalan-persoalan baru yang belum jelas hukumnya dalam Alquran maupun Sunnah harus segera mendapatkan jawaban yang  tepat supaya tidak terjadi gejolak di masyarakat. 

Namun permasalahan yang terjadi sangat berbeda dengan yang terjadi di masa lampau. Maka setiap ada permasalahan kontemporer yang muncul kita kembalikan lagi kepada hukum islam.

Perihal kecantikan memanglah sangat  penting di kalangan masyarakat saat ini terutama bagi para selebritis, segala cara dilakukan baik  cara yang sederhana maupun cara yang dapat membahayakan  mereka lakukan demi memperoleh kecantikan yang sempurna. 

Operasi plastik juga kontroversial, karena sebagian besar dilakukan untuk alasan kosmetik. Beberapa orang berpikir bahwa operasi plastik adalah kejadian sehari-hari, sementara yang lain menganggapnya aneh dan tidak menyukainya. Operasi plastik menjadi salah satu dari persoalan-persoalan yang dihadapi umat Islam saat ini untuk segera dicarikan jawabannya.

Pembahasan

Deskripsi Kasus

Pengertian umum bedah plastik yaitu berubah bentuk dengan  pembedahan, istilah bedah plastik dalam kedokteran adalah operasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari satu tempat  ke tempat lain selain jaringan yang dioperasi. 

Pembedahan untuk jaringan atau organ. Jaringan adalah kumpulan sel (bagian terkecil dari suatu individu) yang memiliki fungsi spesifik yang sama, dan  organ adalah kumpulan jaringan yang memiliki fungsi yang berbeda, sehingga merupakan unit dengan fungsi tertentu.

Operasi plastik untuk keperluan medis diperbolehkan karena mendesak dan perlu. Yang dimaksud dengan "mendesak" di sini adalah sulitnya menentukan kehidupan manusia, karena dapat mengancam kehidupan dan kehormatan manusia jika tidak diselesaikan. 

Misalnya, penyandang cacat lahir atau cacat karena hal-hal tertentu cenderung merasa bahwa penyandang cacat terasing dari kehidupan masyarakat normal, sehingga harus dilakukan pembedahan untuk memperbaiki kondisi fisiknya. 

Oleh karena itu, untuk menghindarinya, operasi untuk memperbaiki tubuh yang cacat sangat dianjurkan agar lebih sempurna, karena menolak bahaya dan mengutamakan manfaat. Selain itu, baik cacat bawaan maupun cacat akibat kecelakaan seperti luka bakar adalah bencana. Tentu saja hal ini berdampak negatif bagi penyandang cacat lahir dan kecelakaan. 

Juga, operasi plastik dilarang untuk bersenang-senang saja. Misalnya untuk mempercantik diri. Misalnya, orang yang menggosok hidungnya kemudian menajamkan akan melebarkan matanya yang sipit dan menipiskan bibirnya yang tebal. Inilah yang dilakukan banyak selebriti Indonesia dan sangat tidak rasional. Mereka mencari keuntungan materi dan hanya memberikan kepuasan dunia.

Manfaat

Operasi plastik dapat menyempurnakan tubuh sehingga bisa menumbuhkan rasa percaya diri dalam diri seseorang, dapat memperbaiki kecacatan fisik baik dari lahir maupun akibat kecelakaan dan juga dapat menunjang karier

Mudharat

Menyalahi syariat Islam karena sama dengan mengubah ciptaan Allah, dapat menimbulkan efek samping bagi para individunya apalagi jika bahan yang digunakan mengandung bahan yang berbahaya, dapat membahayakan seseorang apabila operasi tersebut tidak berjalan lancar, dan merupakan salah satu sifat yang berlebih-lebihan. Bedah kosmetik semacam itu juga mengandung banyak unsur penipuan dan pemalsuan. Bahkan, itu juga menyebabkan banyak efek samping dan bahaya lainnya

Kaidah Ushul Fiqih Operasi Plastik

Operasi plastik itu haram dalam islam, namun operasi plastik itu diperbolehkan dalam situasi dan kondisi tertentu seperti dalam keadaan darurat,seperti yang telah dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh yaitu:

 “Kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan mengganti kemudharatan yang lebih ringan”.

Berdasarkan  pada kaidah ushul fiqih itu bahwasannya di dalam Islam segala sesuatu yang menimbulkan kemudhatan harus dihilangkan, tetapi apabila kita berada di antara dua masalah yang sama-sama mendatangkan kemudharatan, maka kemudharatan yang lebih besar diusahakan dihilangkan dengan menggantikan menjadi kemadlorotan yang lebih ringan. Seperti yang dijelaskan Kaidah ushul guna memperkuat pernyataan di atas adalah:

“Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik manfaat”.

Terdapat kaidah fiqih yang lain yaitu:

 “Kemudharatan itu harus dihindarkan sedapat mungkin”.

 Penjelasan dari kaidah ini yaitu kewajiban menghindarkan terjadinya suatu kemudharatan atau bisa dikatakan bahwa kewajiban melakukan usaha-usaha preventif agar jangan terjadi suatu kemudharatan, dengan segala cara yang mungkin dapat diusahakan, termasuk dalam masalah operasi plastik untuk kecantikan.

Pandangan Ulama Fiqih dan Hukum Positif

Menilik pendapat Ulama Indonesia dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan Organisasi Islam Muhammadiyah terhadap operasi plastik adalah diperbolehkan atau halal hukumnya apabila dilakukan karena suatu alasan medis baik memperbaiki kondisi cacat bawaan lahir atau memperbaiki kecacatan yang diakitbatkan oleh kecelakaan. akan tetapi operasi plastik itu haram dilakukan apabila dengan tujuan merubah bentuk tubuh untuk mempercantik diri dan hanya untuk kesenangan semata.

Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia, yang dalam hal ini Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menjelaskan bahwa operasi plastik hanya diperbolehkan apabila dilakukan oleh tenaga medis yang memang mempunyai wewenang dan keahlian, operasi plastik tidak diperbolehkan untuk merubah identitas seseorang yang dalam hal ini adalah jenis kelamin karena merupakan bagian dari identitas seseorang, dan operasi plastik juga tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku di masyarakat.

Kesimpulan

Dengan menilik  pada pendapat, manfaat dan mudharat yang sudah dipaparkan di atas  maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya operasi plastik guna untuk memperindah diri itu hukumnya adalah haram atau dilarang. Namun, jika operasi plastik tersebut dilakukan dengan tujuan memperbaiki kecacatan fisik baik bawaan lahir maupun akibat dari kecelakaan itu diperbolehkan. Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh yaitu: “kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudharatan yang lebh ringan”. Berdasarkan  pada kaidah ushul fiqih itu bahwasannya di dalam Islam segala sesuatu yang menimbulkan kemadlorotan harus dihilangkan, tetapi apabila kita berada di antara dua masalah yang sama-sama mendatangkan kemadlorotan, maka kemadlorotan yang lebih besar dihilangkan dan menggantikan dengan yang lebih ringan mudharatnya.

Saran

Seperti argumentasi yang telah saya susun di atas maka dapat diperoleh suatu saran bahwasannya kita sebagai umat muslim sudah sepantasnya mencari tahu dahulu bagaimana hukum dan pandangan ulama sebelum melakukan suatu tindakan yang sekiranya hal itu merupakan sesuatu yang baru. Seperti halnya operasi plastik ini kita sebagai hamba allah harus sadar bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna karena kesempurnaan hanyalah milik-Nya. Alangkah baiknya kita lebih bersyukur karena telah diberi kesehatan baik lahiriyah maupun batiniyah. Berbeda dengan mereka yang memang oleh Allah ditakdirkan untuk memiliki kekurangan dari segi fisik maka jika mereka ingin melakukan operasi guna menyembuhkan atau memperbaiki fungsi itu diperbolehkan.

Aprilia Septyaningsih, 101190191, HKI G.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun