Berdasarkan pada kaidah ushul fiqih itu bahwasannya di dalam Islam segala sesuatu yang menimbulkan kemudhatan harus dihilangkan, tetapi apabila kita berada di antara dua masalah yang sama-sama mendatangkan kemudharatan, maka kemudharatan yang lebih besar diusahakan dihilangkan dengan menggantikan menjadi kemadlorotan yang lebih ringan. Seperti yang dijelaskan Kaidah ushul guna memperkuat pernyataan di atas adalah:
“Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik manfaat”.
Terdapat kaidah fiqih yang lain yaitu:
“Kemudharatan itu harus dihindarkan sedapat mungkin”.
Penjelasan dari kaidah ini yaitu kewajiban menghindarkan terjadinya suatu kemudharatan atau bisa dikatakan bahwa kewajiban melakukan usaha-usaha preventif agar jangan terjadi suatu kemudharatan, dengan segala cara yang mungkin dapat diusahakan, termasuk dalam masalah operasi plastik untuk kecantikan.
Pandangan Ulama Fiqih dan Hukum Positif
Menilik pendapat Ulama Indonesia dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan Organisasi Islam Muhammadiyah terhadap operasi plastik adalah diperbolehkan atau halal hukumnya apabila dilakukan karena suatu alasan medis baik memperbaiki kondisi cacat bawaan lahir atau memperbaiki kecacatan yang diakitbatkan oleh kecelakaan. akan tetapi operasi plastik itu haram dilakukan apabila dengan tujuan merubah bentuk tubuh untuk mempercantik diri dan hanya untuk kesenangan semata.
Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia, yang dalam hal ini Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menjelaskan bahwa operasi plastik hanya diperbolehkan apabila dilakukan oleh tenaga medis yang memang mempunyai wewenang dan keahlian, operasi plastik tidak diperbolehkan untuk merubah identitas seseorang yang dalam hal ini adalah jenis kelamin karena merupakan bagian dari identitas seseorang, dan operasi plastik juga tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku di masyarakat.
Kesimpulan
Dengan menilik pada pendapat, manfaat dan mudharat yang sudah dipaparkan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya operasi plastik guna untuk memperindah diri itu hukumnya adalah haram atau dilarang. Namun, jika operasi plastik tersebut dilakukan dengan tujuan memperbaiki kecacatan fisik baik bawaan lahir maupun akibat dari kecelakaan itu diperbolehkan. Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh yaitu: “kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudharatan yang lebh ringan”. Berdasarkan pada kaidah ushul fiqih itu bahwasannya di dalam Islam segala sesuatu yang menimbulkan kemadlorotan harus dihilangkan, tetapi apabila kita berada di antara dua masalah yang sama-sama mendatangkan kemadlorotan, maka kemadlorotan yang lebih besar dihilangkan dan menggantikan dengan yang lebih ringan mudharatnya.
Saran