Operasi plastik untuk keperluan medis diperbolehkan karena mendesak dan perlu. Yang dimaksud dengan "mendesak" di sini adalah sulitnya menentukan kehidupan manusia, karena dapat mengancam kehidupan dan kehormatan manusia jika tidak diselesaikan.
Misalnya, penyandang cacat lahir atau cacat karena hal-hal tertentu cenderung merasa bahwa penyandang cacat terasing dari kehidupan masyarakat normal, sehingga harus dilakukan pembedahan untuk memperbaiki kondisi fisiknya.
Oleh karena itu, untuk menghindarinya, operasi untuk memperbaiki tubuh yang cacat sangat dianjurkan agar lebih sempurna, karena menolak bahaya dan mengutamakan manfaat. Selain itu, baik cacat bawaan maupun cacat akibat kecelakaan seperti luka bakar adalah bencana. Tentu saja hal ini berdampak negatif bagi penyandang cacat lahir dan kecelakaan.
Juga, operasi plastik dilarang untuk bersenang-senang saja. Misalnya untuk mempercantik diri. Misalnya, orang yang menggosok hidungnya kemudian menajamkan akan melebarkan matanya yang sipit dan menipiskan bibirnya yang tebal. Inilah yang dilakukan banyak selebriti Indonesia dan sangat tidak rasional. Mereka mencari keuntungan materi dan hanya memberikan kepuasan dunia.
Manfaat
Operasi plastik dapat menyempurnakan tubuh sehingga bisa menumbuhkan rasa percaya diri dalam diri seseorang, dapat memperbaiki kecacatan fisik baik dari lahir maupun akibat kecelakaan dan juga dapat menunjang karier
Mudharat
Menyalahi syariat Islam karena sama dengan mengubah ciptaan Allah, dapat menimbulkan efek samping bagi para individunya apalagi jika bahan yang digunakan mengandung bahan yang berbahaya, dapat membahayakan seseorang apabila operasi tersebut tidak berjalan lancar, dan merupakan salah satu sifat yang berlebih-lebihan. Bedah kosmetik semacam itu juga mengandung banyak unsur penipuan dan pemalsuan. Bahkan, itu juga menyebabkan banyak efek samping dan bahaya lainnya
Kaidah Ushul Fiqih Operasi Plastik
Operasi plastik itu haram dalam islam, namun operasi plastik itu diperbolehkan dalam situasi dan kondisi tertentu seperti dalam keadaan darurat,seperti yang telah dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh yaitu:
“Kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan mengganti kemudharatan yang lebih ringan”.