Oleh karena hal tersebut, apabila terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), hal tersebut bukan semata-mata karena keinginan dari satu pihak saja, melainkan atas dasar timbal balik dan kesamaan tujuan dari negara-negara yang telah melakukan perjanjian sebelumnya.
Masih berbicara mengenai pajak internasional di Indonesia, pada umumnya dapat dikatakan pajak internasional hanya berlaku secara terbatas pada onjek dan subjek pajak yang berada di negara Indonesia saja. Atau dapat dikatakan terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak juga berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak yang didasarkan pada hukum yang dianut di Indonesia. Namun di sisi lain, pajak internasional dapat berkaitan  dengan objek maupun subjek yang berada dalam luar wilayah Indonesia sepanjang masih terdapat hubungan yang erat dalam hal hubungan ekonomi ataupun hubungan kenegaraan di Indonesia itu sendiri.
semoga bermanfaat, terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H