Mohon tunggu...
APRI LYNIA SARI
APRI LYNIA SARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55520110050 (MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Halo , semoga bermanfaat. terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo: Perpajakan di Negara Berkembang pada Era Globalisasi

7 Oktober 2021   10:38 Diperbarui: 7 Oktober 2021   10:44 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun produktivitas yang dihasilkan sama, namun pengelak pajak tetap mendapatkan keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan pengusaha yang melakukan cara jujur. Hal tersebut tentu saja menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan antara perusahaan.

Salah satu penyebab macetnya pertumbuhan dan perputaran roda ekonomi ini merupakan pengelakan pajak yang masih terus dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Produktivitas para pengelak pajak tidak akan meningkat karena terus membiasakan melakukan pengelakan pajak. Sedangkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, para oknum akan melakukan pengelakan pajak.

Di era globalisasi, tantangan baginegara berkembang akan semakin berat. Terlebih lagi saat adanya isu seperti pengelakan pajak yang terus terjadi. Pada umumnya, setiap negara berkembang memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap penerimaan PPh Badan. Setiap badan usaha tentu memiliki bidang usaha dan kebijakan usaha yang berbeda. 

Perbedaan tersebut tentu ikut berpengaruh terhadap perhitungan PPh Badan yang juga akan berbeda-beda pada  setiap badan usaha. Saat terdapat persoalan pengelakan pajak ini maka akan berdampak terhadap seluruh penerimaan pajak dari negara tersebut.

Pada negara berkembang sudah diterapkan pajak internasional, namun pada sistem penerapannya memiliki peraturan yang berbeda-beda pada masing-masing negara. Perbedaan peraturan pada setiap negara tersebut dapat menimbulkan sengketa ketika melakukan transaksi tanpa adanya peraturan pajak tersebut. 

Pajak internasional itu sendiri tidak muncul sendiri begitu saja, namun telah diatur dan disepakati oleh berbagai pihak, dalam hal ini yaitu oleh negara-negara yang melakukan transaksi. Pembuatan kesepakatan ini tidak semata-mata dibuat tanpa adanya alasan, kesepakatan ini berguna untuk:

  • Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara.
  • Meniadakan hal yang menjadi hambatan dalam melakukan investasi penanaman modal asing akibat pajak yang dirasa memberatkan wajib pajak dari kedua negara.

Disamping itu, terdapat ketentuan pada perpajakan internasional, yaitu:

  • Pemajakan dalam negeri dari suatu negara
  • Adanya pengaturan pemajakan yang berbeda

Sedangkan dalam pembuatan pajak internasional, terdapat beberapa faktor prnghubung diantaranya sebagai berikut:

  • Personal Connecting Factor
  • Personalconnecting faktor yaitu adanya hubungan penarikan pajak satu negara yang berdasarkan pada wajib pajak orang pribadi. Ketentuan pengenaan pajak bagi orang yang bersifat pribadi yaitu berdasarkan pada tempat domisili saat itu. Sedangkan untuk subjek badan yaitu dilihat dengan berdasarkan pada tempat berdirinya badan usaha atau kedudukannya.
  • Objektif Connecting Factor
  • Objektif connecting faktor berkaitan dengan pajak perekonomian negara. Salah satu contohnya yaitu berupa tempat tinggal

Setiap negara tentu memiliki atau menjalin hubungan dengan negara lain, dan Indonesia merupakan negara yang juga menjalin hubungan dengan berbagai negara. 

Dengan menjalin hubungan dengan negara lain, tidak dapat di pungkiri bahwa Indonesia pasti melakukan berbagai transaksi seperti aktivitas ekspor dan impor, serta menjalankan aktivitas lain yang termasuk dalam kategori kegiatan perdagangan internasional. Dari transaksi ini akan berdampak pada perolehan penghasilan penduduk dari salah satu negara. Dalam hal ini, transaksi yang terjalin antara negara ini akan dikenakan pajak internasional.

Negara Indonesia itu sendiri merupakan subjek hukum internasioanl, dapat dikatakan begitu karena Indonesia telah berpartisipasi dan menandatangani Konvensi Wina. Konvensi Wina tersebut merupakan konvensi internasional yang memiliki kekuatan hukum yang sifatnya mengikat antara negara yang ikut berpartisipasi dan menandatangani kesepakatan dari hasil konvensi tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun