Tantangan perpajakan semakin signifikan terutama pada negara berkembang, hal tersebut disebabkan dengan globalisasi dan digitalisasi ekonomi yang telah berlangsung pada beberapa tahun terakhir. Secara global, globalisasi dan digitalisasi memiliki dampak yang positif bagi perekonomian suatu negara. Namun disisi lain, dari sisi perpajakan terdapat beberapa hal yang menjadi implikasi dan perlu diperhatikan bagi negara-negara berkembang. Â
Bagi negara berkembang, resiko penggerusan pajak disebabkan karena adanya shadow economy. Shadow economy itu sendiri merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang tidak mudah untuk dikenakan pajak. Hal tersebut disebabkan karena tingkat penemuan keberadaannya sulit untuk terdeteksi oleh pihak yang memiliki wewenang pada hal ini, sehingga luput dari wajib pajak.Â
Dengan sulitnya mendeteksi keberadaan untuk pengenaan pajak, tentu mengakibatkan kerugian bagi beberapa pihak. Dalam hal ini, salah satu pihak yang ikut dirugikan dengan adanya shadow economy ini merupakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki wewenang dalam hal pengumpulan penerimaan negara.
Adanya shadow economy ini juga menyebabkan informasi yang asimetris, maksud dari informasi asimetris yaitu antara pihak satu dengan pihak lain memiliki informasi yang tidak seimbang, contohnya informasi dari pihak satu lebih banyak jika dibandingkan dengan informasi yang dimilki pihak kedua.Â
Dimana kondisi tersebut mengakibatkan beberapa pelaku tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak sebagaimana peraturan yang telah berlaku. Dalam dunia perpajakan, shadow economy telah menimbulkan informasi asimetris yaitu antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak.
Kompetisi pajak yang muncul karena dorongan dari adanya globalisasi dan digitalisasi, dimana bagi negara-negara berkembang cara yang dilakukan guna membuat negaranya lebih menarik yaitu dengan memberikan insentif. Namun pada kenyataanya, hal tersebut justru menimbulkan potensi revenue forgine.Â
Potensi revenue forgine itu sendiri merupakan potensi pendapatan yang tidak dapat terkumpul, yang disebabkan karena adanya kebijakan khusus tentunya pada bidang perpajakan yang dapat mempengaruhi kemampuan suatu negara khususnya negara berkembang untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Revenue forgone paling banyak dipakai oleh negara-negara berkembang atau pun negara-negara maju.
Pada negara-negara berkembang juga terdapat resiko pada praktik pengelakan pajak. Dimana banyak kekayaan atau aset yang tidak diketahui oleh pihak berwenang atau dalam hal ini otoritas pajak. Pengelakan pajak tersebut menimbulkan akibat di berbagai bidang.
 Dalam bidang keungan, pengelakan pajak berakibat pada kerugian bagi kas negara dimana hal tersebut menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dengan konsekuensi yang ditimbulkan dan berhubungna dengan hal tersebut seperti kenaikan tarif pajak.
Sedangkan pengelakan pajak dalam bidang ekonomi dapat mempengaruhi persaingan sehat yaitu antara pengusaha satu dengan yang lainnya. Artinya, perusahaan yang mlakukan pengelakan pajak dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar dan pengelakan pajak oleh perusahaan tersebut akan memperoleh keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.Â
Meskipun produktivitas yang dihasilkan sama, namun pengelak pajak tetap mendapatkan keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan pengusaha yang melakukan cara jujur. Hal tersebut tentu saja menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan antara perusahaan.
Salah satu penyebab macetnya pertumbuhan dan perputaran roda ekonomi ini merupakan pengelakan pajak yang masih terus dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Produktivitas para pengelak pajak tidak akan meningkat karena terus membiasakan melakukan pengelakan pajak. Sedangkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, para oknum akan melakukan pengelakan pajak.
Di era globalisasi, tantangan baginegara berkembang akan semakin berat. Terlebih lagi saat adanya isu seperti pengelakan pajak yang terus terjadi. Pada umumnya, setiap negara berkembang memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap penerimaan PPh Badan. Setiap badan usaha tentu memiliki bidang usaha dan kebijakan usaha yang berbeda.Â
Perbedaan tersebut tentu ikut berpengaruh terhadap perhitungan PPh Badan yang juga akan berbeda-beda pada  setiap badan usaha. Saat terdapat persoalan pengelakan pajak ini maka akan berdampak terhadap seluruh penerimaan pajak dari negara tersebut.
Pada negara berkembang sudah diterapkan pajak internasional, namun pada sistem penerapannya memiliki peraturan yang berbeda-beda pada masing-masing negara. Perbedaan peraturan pada setiap negara tersebut dapat menimbulkan sengketa ketika melakukan transaksi tanpa adanya peraturan pajak tersebut.Â
Pajak internasional itu sendiri tidak muncul sendiri begitu saja, namun telah diatur dan disepakati oleh berbagai pihak, dalam hal ini yaitu oleh negara-negara yang melakukan transaksi. Pembuatan kesepakatan ini tidak semata-mata dibuat tanpa adanya alasan, kesepakatan ini berguna untuk:
- Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara.
- Meniadakan hal yang menjadi hambatan dalam melakukan investasi penanaman modal asing akibat pajak yang dirasa memberatkan wajib pajak dari kedua negara.
Disamping itu, terdapat ketentuan pada perpajakan internasional, yaitu:
- Pemajakan dalam negeri dari suatu negara
- Adanya pengaturan pemajakan yang berbeda
Sedangkan dalam pembuatan pajak internasional, terdapat beberapa faktor prnghubung diantaranya sebagai berikut:
- Personal Connecting Factor
- Personalconnecting faktor yaitu adanya hubungan penarikan pajak satu negara yang berdasarkan pada wajib pajak orang pribadi. Ketentuan pengenaan pajak bagi orang yang bersifat pribadi yaitu berdasarkan pada tempat domisili saat itu. Sedangkan untuk subjek badan yaitu dilihat dengan berdasarkan pada tempat berdirinya badan usaha atau kedudukannya.
- Objektif Connecting Factor
- Objektif connecting faktor berkaitan dengan pajak perekonomian negara. Salah satu contohnya yaitu berupa tempat tinggal
Setiap negara tentu memiliki atau menjalin hubungan dengan negara lain, dan Indonesia merupakan negara yang juga menjalin hubungan dengan berbagai negara.Â
Dengan menjalin hubungan dengan negara lain, tidak dapat di pungkiri bahwa Indonesia pasti melakukan berbagai transaksi seperti aktivitas ekspor dan impor, serta menjalankan aktivitas lain yang termasuk dalam kategori kegiatan perdagangan internasional. Dari transaksi ini akan berdampak pada perolehan penghasilan penduduk dari salah satu negara. Dalam hal ini, transaksi yang terjalin antara negara ini akan dikenakan pajak internasional.
Negara Indonesia itu sendiri merupakan subjek hukum internasioanl, dapat dikatakan begitu karena Indonesia telah berpartisipasi dan menandatangani Konvensi Wina. Konvensi Wina tersebut merupakan konvensi internasional yang memiliki kekuatan hukum yang sifatnya mengikat antara negara yang ikut berpartisipasi dan menandatangani kesepakatan dari hasil konvensi tersebut.Â
Oleh karena hal tersebut, apabila terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), hal tersebut bukan semata-mata karena keinginan dari satu pihak saja, melainkan atas dasar timbal balik dan kesamaan tujuan dari negara-negara yang telah melakukan perjanjian sebelumnya.
Masih berbicara mengenai pajak internasional di Indonesia, pada umumnya dapat dikatakan pajak internasional hanya berlaku secara terbatas pada onjek dan subjek pajak yang berada di negara Indonesia saja. Atau dapat dikatakan terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak juga berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak yang didasarkan pada hukum yang dianut di Indonesia. Namun di sisi lain, pajak internasional dapat berkaitan  dengan objek maupun subjek yang berada dalam luar wilayah Indonesia sepanjang masih terdapat hubungan yang erat dalam hal hubungan ekonomi ataupun hubungan kenegaraan di Indonesia itu sendiri.
semoga bermanfaat, terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H