Mohon tunggu...
APRI LYNIA SARI
APRI LYNIA SARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55520110050 (MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Halo , semoga bermanfaat. terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo: Perpajakan di Negara Berkembang pada Era Globalisasi

7 Oktober 2021   10:38 Diperbarui: 7 Oktober 2021   10:44 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena hal tersebut, apabila terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), hal tersebut bukan semata-mata karena keinginan dari satu pihak saja, melainkan atas dasar timbal balik dan kesamaan tujuan dari negara-negara yang telah melakukan perjanjian sebelumnya.

Masih berbicara mengenai pajak internasional di Indonesia, pada umumnya dapat dikatakan pajak internasional hanya berlaku secara terbatas pada onjek dan subjek pajak yang berada di negara Indonesia saja. Atau dapat dikatakan terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak juga berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak yang didasarkan pada hukum yang dianut di Indonesia. Namun di sisi lain, pajak internasional dapat berkaitan  dengan objek maupun subjek yang berada dalam luar wilayah Indonesia sepanjang masih terdapat hubungan yang erat dalam hal hubungan ekonomi ataupun hubungan kenegaraan di Indonesia itu sendiri.

semoga bermanfaat, terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun