Mohon tunggu...
APRI LYNIA SARI
APRI LYNIA SARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55520110050 (MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Halo , semoga bermanfaat. terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo: Perpajakan di Negara Berkembang pada Era Globalisasi

7 Oktober 2021   10:38 Diperbarui: 7 Oktober 2021   10:44 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tantangan perpajakan semakin signifikan terutama pada negara berkembang, hal tersebut disebabkan dengan globalisasi dan digitalisasi ekonomi yang telah berlangsung pada beberapa tahun terakhir. Secara global, globalisasi dan digitalisasi memiliki dampak yang positif bagi perekonomian suatu negara. Namun disisi lain, dari sisi perpajakan terdapat beberapa hal yang menjadi implikasi dan perlu diperhatikan bagi negara-negara berkembang.  

Bagi negara berkembang, resiko penggerusan pajak disebabkan karena adanya shadow economy. Shadow economy itu sendiri merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang tidak mudah untuk dikenakan pajak. Hal tersebut disebabkan karena tingkat penemuan keberadaannya sulit untuk terdeteksi oleh pihak yang memiliki wewenang pada hal ini, sehingga luput dari wajib pajak. 

Dengan sulitnya mendeteksi keberadaan untuk pengenaan pajak, tentu mengakibatkan kerugian bagi beberapa pihak. Dalam hal ini, salah satu pihak yang ikut dirugikan dengan adanya shadow economy ini merupakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki wewenang dalam hal pengumpulan penerimaan negara.

Adanya shadow economy ini juga menyebabkan informasi yang asimetris, maksud dari informasi asimetris yaitu antara pihak satu dengan pihak lain memiliki informasi yang tidak seimbang, contohnya informasi dari pihak satu lebih banyak jika dibandingkan dengan informasi yang dimilki pihak kedua. 

Dimana kondisi tersebut mengakibatkan beberapa pelaku tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak sebagaimana peraturan yang telah berlaku. Dalam dunia perpajakan, shadow economy telah menimbulkan informasi asimetris yaitu antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak.

Kompetisi pajak yang muncul karena dorongan dari adanya globalisasi dan digitalisasi, dimana bagi negara-negara berkembang cara yang dilakukan guna membuat negaranya lebih menarik yaitu dengan memberikan insentif. Namun pada kenyataanya, hal tersebut justru menimbulkan potensi revenue forgine. 

Potensi revenue forgine itu sendiri merupakan potensi pendapatan yang tidak dapat terkumpul, yang disebabkan karena adanya kebijakan khusus tentunya pada bidang perpajakan yang dapat mempengaruhi kemampuan suatu negara khususnya negara berkembang untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Revenue forgone paling banyak dipakai oleh negara-negara berkembang atau pun negara-negara maju.

Pada negara-negara berkembang juga terdapat resiko pada praktik pengelakan pajak. Dimana banyak kekayaan atau aset yang tidak diketahui oleh pihak berwenang atau dalam hal ini otoritas pajak. Pengelakan pajak tersebut menimbulkan akibat di berbagai bidang.

 Dalam bidang keungan, pengelakan pajak berakibat pada kerugian bagi kas negara dimana hal tersebut menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dengan konsekuensi yang ditimbulkan dan berhubungna dengan hal tersebut seperti kenaikan tarif pajak.

Sedangkan pengelakan pajak dalam bidang ekonomi dapat mempengaruhi persaingan sehat yaitu antara pengusaha satu dengan yang lainnya. Artinya, perusahaan yang mlakukan pengelakan pajak dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar dan pengelakan pajak oleh perusahaan tersebut akan memperoleh keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan pengusaha yang jujur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun