Mohon tunggu...
Aprilia Nur Khasanah
Aprilia Nur Khasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara vs Warga Negara

9 November 2023   20:28 Diperbarui: 9 November 2023   20:32 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga negara adalah orang-orang yang tinggal di suatu daerah dan sebagian orang mempunyai hubungan dengan negara, dan negara adalah tempat kedudukan sekelompok orang atau bisa dikatakan warga negara. Negara sebagai identitas adalah negara yang berbentuk rakyat, wilayah dan pemerintahan.

Salah satu unsur negara adalah rakyat. Orang-orang yang tinggal di wilayah suatu negara menjadi penduduk negara tersebut. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negaranya mempunyai hubungan dengan negaranya. Status kewarganegaraan mereka menciptakan hubungan dalam bentuk peran, hak, kewajiban yang bersifat timbal balik.

Pemahaman yang baik tentang hubungan warga negara dan negara penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya, hubungan yang baik antara warga negara dan negara dapat memberikan kontribusi bagi kelangsungan negara.

A.Pengertian Negara Dan Warga Negara

1.Negara

Negara adalah suatu organisasi sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya pemerintahan yang menjamin ketertiban dan keamanan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perkumpulan yang menjalankan pemerintahan melalui undang-undang yang mengikat rakyat demi kepentingan ketertiban masyarakat.

Negara adalah alat masyarakat yang berhak mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara secara hukum dapat memaksakan kekuasaannya kepada semua kelompok.

Tugas pokok Negara adalah:

1)Mengatur dan menata fenomena kekuasaan yang kontradiktif dalam masyarakat.

2)Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan kolektif untuk menciptakan tujuan bersama yang konsisten dan menuju tujuan negara.

*Unsur-Unsur Negara

a)Konstitutif: negara terdiri dari udara tanah, air, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat

b)Wilayah: batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian ini disebut perjanjian internasional, perjanjian antara dua negara disebut perjanjian bilateral dan apabila dilaksanakan oleh banyak negara disebut perjanjian multilateral.

c)Rakyat: harus ada seseorang yang tinggal di negara tersebut dan menjalankan pemerintahan.

d)Pemerintah: negara harus mempunyai suatu badan yang mempunyai kekuasaan pengurusan dan mempunyai hak untuk menyusun dan menegakkan peraturan-peraturan yang mengikat rakyatnya.

*Bentuk Negara

a)Negara Kesatuan (Unitarisme)

Negara yang merdeka dan berdaulat yang kekuasaan atau pemerintahannya yang merupakan pusatnya. Bentuk negara kesatuan antara lain yaitu,

1)Negara dengan sistem terpusat

2)Segala sesuatu yang ada di dalam negeri dikelola langsung oleh pemerintah pusat

Adapun dampak positifnya yaitu,

1)Peraturan serupa berlaku dimana-mana di seluruh wilayah negara

2)Dapat dimanfaatkan oleh daerah pendapatan untuk kebutuhan seluruh negara

*Bentuk Kenegaraan

a)Negara Diminion: bentuk ini hanya terdapat di Kerajaan Inggris. Negara-negara diminion semuanya merupakan wilayah jajahan Inggris dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya meskipun negara tersebut telah mencapai kemerdekaan. Negara-negara ini adalah bagian dari "British Commonwealth of Nations".

b)Negara Uni: gabungan dua negara bagian dengan satu kepala negara.

c)Uni Riil: terjadi karena kesepakatan.

d)Uni Personil: terjadi karena kebetulan.

e)Negara Protektorat: suatu negara di bawah perlindungan negara lain.

*Sifat Sifat Negara

a)Pemaksaan, negara berhak menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk memulihkan ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.

b)Monopoli, negara mempunyai hak eksklusif untuk menentukan tujuan bersama masyarakat.

Sifatnya yang serba insklusif, semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi setiap orang tanpa kecuali.

2.Warga Negara

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (Bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut.

a)Warga negara

b)Petunjuk sebuah kota

c)Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan

d)Bawahan atau kawula

Menurut Hikam (dalam Winarno, 2006) "kewarganegaraan sebagai warga negara berarti menjadi anggota suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri". Saat ini, istilah kewarganegaraan sering digunakan untuk merujuk pada hubungan kesetaraan antara warga negara dan negaranya.

B.Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut:

1)Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemansuiaan". Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.

2)Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

3)Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945 yaitu, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang.

4)Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha perlindungan dan keamanan negara".

Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia antara lain,

1)Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara secara serentak kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2)Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3)Kewajiban dalam upaya perlindungan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha perlindungan dan keamanan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun