Mohon tunggu...
Aprilia Nur Khasanah
Aprilia Nur Khasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara vs Warga Negara

9 November 2023   20:28 Diperbarui: 9 November 2023   20:32 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga negara adalah orang-orang yang tinggal di suatu daerah dan sebagian orang mempunyai hubungan dengan negara, dan negara adalah tempat kedudukan sekelompok orang atau bisa dikatakan warga negara. Negara sebagai identitas adalah negara yang berbentuk rakyat, wilayah dan pemerintahan.

Salah satu unsur negara adalah rakyat. Orang-orang yang tinggal di wilayah suatu negara menjadi penduduk negara tersebut. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negaranya mempunyai hubungan dengan negaranya. Status kewarganegaraan mereka menciptakan hubungan dalam bentuk peran, hak, kewajiban yang bersifat timbal balik.

Pemahaman yang baik tentang hubungan warga negara dan negara penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya, hubungan yang baik antara warga negara dan negara dapat memberikan kontribusi bagi kelangsungan negara.

A.Pengertian Negara Dan Warga Negara

1.Negara

Negara adalah suatu organisasi sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya pemerintahan yang menjamin ketertiban dan keamanan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perkumpulan yang menjalankan pemerintahan melalui undang-undang yang mengikat rakyat demi kepentingan ketertiban masyarakat.

Negara adalah alat masyarakat yang berhak mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara secara hukum dapat memaksakan kekuasaannya kepada semua kelompok.

Tugas pokok Negara adalah:

1)Mengatur dan menata fenomena kekuasaan yang kontradiktif dalam masyarakat.

2)Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan kolektif untuk menciptakan tujuan bersama yang konsisten dan menuju tujuan negara.

*Unsur-Unsur Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun