a)Konstitutif: negara terdiri dari udara tanah, air, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
b)Wilayah: batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian ini disebut perjanjian internasional, perjanjian antara dua negara disebut perjanjian bilateral dan apabila dilaksanakan oleh banyak negara disebut perjanjian multilateral.
c)Rakyat: harus ada seseorang yang tinggal di negara tersebut dan menjalankan pemerintahan.
d)Pemerintah: negara harus mempunyai suatu badan yang mempunyai kekuasaan pengurusan dan mempunyai hak untuk menyusun dan menegakkan peraturan-peraturan yang mengikat rakyatnya.
*Bentuk Negara
a)Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat yang kekuasaan atau pemerintahannya yang merupakan pusatnya. Bentuk negara kesatuan antara lain yaitu,
1)Negara dengan sistem terpusat
2)Segala sesuatu yang ada di dalam negeri dikelola langsung oleh pemerintah pusat
Adapun dampak positifnya yaitu,
1)Peraturan serupa berlaku dimana-mana di seluruh wilayah negara