*Praktik Patronase: Pemimpin memberikan perlindungan atau sumber daya kepada pengikut mereka, sementara pengikut memberikan loyalitas dan dukungan.
*Efek Negatif: Hubungan ini sering kali menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan karena loyalitas terhadap individu mengalahkan tanggung jawab terhadap masyarakat atau hukum.
2. Pengaruh Gotong Royong yang Menyimpang
Gotong royong, sebagai nilai luhur masyarakat Indonesia, dapat disalahgunakan dalam konteks korupsi.
*Contoh: Dalam beberapa kasus, "uang pelicin" dianggap sebagai bentuk kontribusi bersama untuk mempercepat proses birokrasi, yang sebenarnya melanggar hukum.
3. Persepsi tentang Kekayaan dan Status Sosial
Kekayaan sering kali diidentikkan dengan kesuksesan dalam budaya Indonesia. Hal ini menciptakan tekanan sosial bagi individu untuk menunjukkan status mereka, meskipun melalui cara-cara yang tidak etis.
Dimensi Struktural: Hambatan Institusional dalam Pemberantasan Korupsi
Korupsi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kelemahan struktural dalam sistem pemerintahan, hukum, dan politik. Beberapa hambatan utama meliputi:
1. Fragmentasi Lembaga Anti-Korupsi
*Ketergantungan pada KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali menjadi satu-satunya harapan masyarakat untuk memberantas korupsi. Namun, ketergantungan ini menciptakan beban kerja yang tidak seimbang dan kurangnya sinergi dengan lembaga lain.