BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang di lakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang di terima dari aktivitas funding untuk di salurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuidas, rentabilitas dan solvabilitasnya.
Dana bank berasal dari dua sumber,yaitu :
1. Sumber intern berasal dari pemilik dan bank itu sendiri, sumber itu di sebut dana (modal).
2. Sumber modal ekstren berasal dari tabungan-tabungan pihak ketiga, sumber ini disebut dana (modal) asing. Modal asing sifatnya sementara (wajib dikembalikan) dan harus di bayar, jadi bank tidak mempunyai beban biaya tetap.
Bank syari’ah dirancang untuk melakukan fungsi pelayanan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu bank syari’ah harus mengelola dana yang dapat di golongkan sebagai berikut: (1). Kekayan bank syari’ah dalam bentuk kekayaan yang menghasilkan “aktiva produktif” yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana bank atau investasi (2). modal bank syari’ah berasal dari modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq / shadaqah.
1.2 Rumusan masalah
Bagaimana manajemen dana pada bank syariah?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui manajemen dana pada bank syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Manajemen Dana Bank Syariah
Manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk di salurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas. Sebagaimana bank konvensional, bank syariah mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit ekonomi yang mengalami kekurangan dana. Melalui bank pihak yang mengalami kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak .
Bank dapat menyimpan likuiditas dalam bentuk asset atau bisa pula membeli likuiditas itu dipasar uang. Menyimpan likuiditas dalam bentuk asset memerlukan tolak ukur antara laba dan likuiditas, karena asset yang likuid itu tidak memberi penghasilan dan kalau pun ada yang memberi penghasilan, penghasilannya sangat rendah.
Bank syari’ah dirancang untuk melakukan fungsi pelayanan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyrakat. Untuk itu bank syri’ah harus mengelola dana yang dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Kekayaan bank syari’ah dalam bentuk:
a. Kekayaan yang menghasilkan (aktiva produktif ) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang lain menghasilkan pendapatan.
b. Kekayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan inventaris (harta tetap).
2. Modal bank syari’ah, berasal dari:
a. Modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan, hibah, infaq dan sadaqah.
b. Simpanan/hutang dari pihak lain.
3. Pendapatan usaha keuangan bank syari’ah berupa bagi-hasil atau mark up dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syari’ah di bank.
4. Biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi gaji manajemen kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
Manajemen pengelolaan dana bank meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
1. Mengatur penarikan dan pengumpulan dana bank yang optimal dan dengan cost of money yang minimal.
2. Merencanakan sarana penabungan dan penyaluran kredit bank.
3. Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan penarikan tabungan dan penyaluran kredit yang efektif dan aman.
4. Memperhatikan keseimbangan antara dana bank dengan investasi primer dan sekunder sesuai ketentuan dan surat edaran Bank Indonesia.
5. Mengatur keseimbangan dana sendiri dan dana asing.
6. Mengatur penyaluran kredit yang optimal likuiditas dan aman
7. Melaksanakan sistem control preventif dan represif yang efektif terhadap pengumpulan dana dan penyaluran kredit.
8. Mengevaluasi seberapa jauh tujuan bank bersangkutan tercapai
9. Memonitoring informasi perkembangan perbankan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan moneter pemerintah.
2.2 Sumber Dana Bank Syariah
Bank perlu memperoleh sumber dana yang cukup untuk mendukung aktivitas operasional bank dalam penyaluran dana. Sumber dana bank merupakan dana yang dimiliki oleh bank, baik yang berasal dari dana sendiri, pinjaman, dan pihak ketiga. Menurut Kuncoro dan Suharjo “Dana bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank sisi pasiva yang dapat digunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran atau penempatan dana”.
Berikut penjelasan Sumber dana bank syariah, yaitu:
1. Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik bank. Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa disebut dengan deviden. Dana modal dapat digunakan untuk membeli tanah, gedung, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan, atau disalurkan untuk pembiayaan produktif.
Dana modal pada bank syariah terdiri dari:
a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham.
b. Cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi dan disisikan untuk menutup timbulnya resiko kerugian di kemudian hari.
c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi para pemegang saham sendiri melalui RUPS diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2. Investasi (Mudharabah)
Tujuan dari investasi mudharabah ini adalah menjalani kerja sama antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana yang dalam hal ini adalah bank selaku mudharib. Keuntungan yang diperoleh antara keduanya, pemilik dana dan bank syariah, disesuaikan dengan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi kerugian pemilik dana sedangkan pengelola dana tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukannya. Hanya saja, pemilik dana dapat menolak menanggung resiko tersebut jika diketahui bahwa kerugian yang diderita merupakan akibat dari kelalaian atau kecurangan pihak bank.
Berdasarkan prinsip ini dalam kedudukannya sebagai pelaku usaha (mudharib) bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
a. Rekening investasi umum
b. Rekening investasi khusus
c. Rekening tabungan mudharabah
3. Titipan/wadi’ah
Wadi’ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara operasional perbankan, dana titipan ini pada umumnya berupa giro maupun tabungan. Pada umumnya motivasi orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dana sewaktu-waktu.
a. Rekening Giro Wadi’ah
Ciri-ciri giro wadi’ah sebagai berikut:
o Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasikan rekeningnya.
o Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank dan menyetor sejumlah dana minimum sebagai setoran awal
o Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia
o Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau intruksi tertulis lainnya
b. Tipe rekening:
o Rekening perorangan
o Rekening pemilik tunggal
o Rekening bersama (dua individu atau lebih)
o Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum
o Rekening perusahaan yang berbadan hukum
o Rekening kemitraan
o Rekening titipan
c. Servis rekening lainnya:
o Cek istimewa
o Instruksi siaga (standing instruction)
o Transfer dana otomatis
o Kepada pemegang dana rekening akan diberikan salinan dengan rincian transaksi setiap bulan, konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan sekali atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.
d. Ketentuan teknis:
Sebagaimana lazimnya, pembukaan rekening giro memiliki syarat-syarat bank teknis, misalnya fotokopi identitas (KTP), nomor pokok wajib pajak, Akte pendirian perusahaan/yayasan dan sebagainya. Demikian pula sifat-sifatnya, seperti kewajiban bank dalam pembayaran yang tidak lebih dari tujuh puluh hari, saldo minimum, ketentuan pemindahan dana, harus ada cek sebagai medianya.
Karena sifatnya sebagai titipan yang bisa diambil sewaktu-waktu sehingga secara asasi bank tidak bisa menggunakannya, pada prinsip giro berdasarkan wadi’ah ini tidak mendapat keuntungan, bahkan seharusnya nasabah membayar kepada bank karena ia telah menugaskannya untuk menyimpan supaya aman. Akan tetapi, tidak menutupi kemungkinan bank dapat memberikan semacam bonus/hadiah kepada para pemegang giro. Bonus ini tidak boleh diperjanjikan dimuka karena jika dilakukan sama saja dengan bunga.
4. Tabungan
Bank syariah menerapkan dua akad dalam tabungan, yaitu wadi’ah dan mudharabah. Tabungan yang menerapkan akad wadi’ah mengikuti prinsip wadi’ah yad adh-dhamanah. Artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau ATM. Tabungan berdasarkan akad wadi’ah ini tidak mendapat keuntungan dari bank karena sifatnya hanya titipan. Akan tetapi bank tidak dilarang jika ingin memberikan bonus/hadiah.
Tabungan yang menerapkan akad mudharabah, mengikuti prinsip-prinsip mudharabah. Yaitu, pertama, keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara shahibul mal (nasabah) dan mudharib (bank). Kedua, adanya tenggang waktu antara dan yang diberikan dan pembagian keuntungan, karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.
5. Deposito
Bank syariah menerapkan akad mudharabah untuk deposito. Seperti halnya dalam tabungan ada shahibul mal dan mudharib. Penerapan mudharabah terhadap deposito dikarenakan ada kesesuaian diantara keduanya. Misalnya, mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputar. Tenggang waktu ini merupakan salah satu sifat deposito, bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan seterusnya.
Deposito berprinsip mudharabah juga mendapatkan keuntungan/bagi hasil dari keuntungan bank. Pembayaran keuntungan di Indonesia pada akhir bulan/jatuh tempo.
2.3 Pengguna Dana Bank
Setelah dana pihak ketiga (DPK) telah dikumpulkan oleh bank, maka bank berkewajiban menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan. Dalam hal ini bank harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpun sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah digariskan. Alokasi dana ini mempunyai tujuan yaitu:
1. Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah
2. Memperhankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
Untuk mencapai dua tujuan tersebut maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada saat diperlukan semua kepentingan nasabah dapat dipenuhi. Alokasi dana syariah sebagai berikut:
1. Earning assets (aktiva yang menghasilkan)
2. Non earning assets (aktiva yang tidak menghasilkan)
Aktiva yang dapat menghasilkan adalah asset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan dalam bentuk investasi yang terdiri atas:
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (musyarakah)
3. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (Al bai’)
4. Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah)
5. Surat berharga syariah.
Sementara itu, asset bank yang tergolong tidak memberikan penghasilan terdiri atas:
1. Aktiva dalam bentuk tunai (Cash Asset)
Aktiva dalam bentuk tunai terdiri dari uang tunai dalam vault, cadangan likuiditas (primary reserve) yang harus dipelihara oleh bank sentral, giro pada bank dan item-item tunai lainnya yang masih dalam proses penagihan. Dari aktiva tunai ini bank tidak memperoleh penghasilan, kalaupun ada jumlahnya sangat sedikit dan tidak berarti. Namun investasi cash assets adalah penting untuk mendukung fungsi simpanan pada bank, dan untuk memenuhi kebutuhan layanan dari bank korespondensi yang berkaitan dengan pembiayaan investasi.
Bank harus memelihara uang tunai dalam vault yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Bank harus dapat memenuhi kebutuhan para nasabah penyimpan dana yang ingin menarik dananya dalam bentuk tunai, meskipun bank juga harus membatasi jumlah investasi dalam bentuk uang tunai, karena jika terlalu banyak maka akan mengurangi tingkat penghasilan bank.
Bank juga harus memelihara cash assets dalam bentuk rekening pada bank sentral. Biasanya bank menetapkan kewajiban ini berdasarkan jumlah dan tipe simpanan nasabah bank. Bank melakukan ini untuk proses cek pada kliring.
2. Pinjaman (qard)
Pinjaman qard al hasan merupakan salah satu kegiatan bank syariah dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ajaran islam. Untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh penghasilan karena bank dilarang untuk meminta imbalan apapun dari para penerima qard.
3. Penanaman dana dalam aktiva tetap dan investaris (Premises dan Equipment)
Kegiatan ini merupakan bentuk bank untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatannya. Fasilitas ini terdiri dari gedung, kendaraan lainnya dan peralatan lain yang digunakan oleh bank dalam rangka penyediaan layanan bagi nasabah. Pola penghimpunan dana dan pengalokasiannya dapat dilakukan melalui:
a. Pendekatan pusat pengumpulan dana (pool of fund approach), yaitu dengan melihat sumber-sumber dana dan penempatannya.
b. Pendekatan alokasi aktiva (assets allocation approach), yaitu penempatan masing-masing jenis dana ke dalam aktiva bank.
2.4 Sumber dan Alokasi Pendapatan
Dana yang diperoleh bank nantinya dialokasikan untuk menghasilkan pendapatan. Kemudian dari pendapatan itu didistribusikan kepada para nasabah penyimpan. Oleh karena itu, ini perlu dipertimbangkan sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah.
1. Sumber pendapatan Bank Syariah
a. Bagi-hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah
b. Keuntungan atas kontrak jual-beli (al-ba’i)
c. Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina
d. Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya
2. Pembagian keuntungan (profit distribution)
Pendapatan-pendapatan yang dihasilkan dari kontrak pembiayaan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional, harus dibagi atau didistribusikan antara bank dengan para penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan para pemegang saham sesuai dengan nisbah bagi-hasil yang dijanjikan. Dalam hal ini bank dapat menegosiasikan nisbah bagi-hasil atas investasi mudharabah sesuai dengan tipe yang ada, baik sifatnya maupun jangka waktunya. Bank juga dapat menentukan nisbah bagi-hasil yang sama atas semua tipe, tetapi menetapkan bobot (weight) yang berbeda-beda atas setiap tipe investasi yang dipilih oleh nasabah. Berdasarkan kesepakatan mengenai nisbah bagi-hasil antara bank dan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasilannya dengan tahap-tahap sebagai berikut:
a. Tahap pertama bank menetapkan jumlah relative masing-masing dana simpanan yang berhak atas bagi-hasil usaha bank menurut tipenya, dengan cara membagi setiap tipe dana-dana dengan seluruh sumber dana yang ada pada bank dikalikan 100%.
b. Tahap kedua bank menetapkan jumlah pendapatan bagi-hasil untuk masing-masing tipe dengan cara mengalihkan persentase (jumlah relative) dari masing-masing dana simpanan pada tahap pertama dengan jumlah pendapatan bank.
c. Tahap ketiga bank menetapkan porsi bagi-hasil untuk masing-masing tipe dana simpanan sesuai dengan nisbah yang diperjanjikan.
d. Tahap keempat bank harus menghitung jumlah relative biaya operasional terhadap volume dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari masing-masing tipe simpanan.
e. Tahap kelima bank mendistribusikan bagi-hasil untuk setiap pemegang rekening menurut tipe simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk di salurkan kepada aktivitas financing. Oleh karena itu, Bank perlu memperoleh sumber dana yang cukup untuk mendukung aktivitas operasional bank dalam penyaluran dana. Sumber dana bank merupakan dana yang dimiliki oleh bank, baik yang berasal dari dana sendiri, pinjaman, dan pihak ketiga. Setelah memperoleh dana pihak ketiga, maka bank harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpun sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah digariskan. Dana yang diperoleh bank nantinya dialokasikan untuk menghasilkan pendapatan. Kemudian dari pendapatan itu didistribusikan kepada para nasabah penyimpan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadiono. 2013. Dasar-Dasar Bank Syariah. Jember: STAIN Press.
Darmawi, Herman. 2012. Manajemen Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
Ismail. 2010. Manajemen Perbankan. Jakarta: Prenada Media Group.
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMPK YKPN.
Muhammad. 2015. Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gemin Insani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H