b. Cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi dan disisikan untuk menutup timbulnya resiko kerugian di kemudian hari.
c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi para pemegang saham sendiri melalui RUPS diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2. Investasi (Mudharabah)
Tujuan dari investasi mudharabah ini adalah menjalani kerja sama antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana yang dalam hal ini adalah bank selaku mudharib. Keuntungan yang diperoleh antara keduanya, pemilik dana dan bank syariah, disesuaikan dengan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi kerugian pemilik dana sedangkan pengelola dana tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukannya. Hanya saja, pemilik dana dapat menolak menanggung resiko tersebut jika diketahui bahwa kerugian yang diderita merupakan akibat dari kelalaian atau kecurangan pihak bank.
Berdasarkan prinsip ini dalam kedudukannya sebagai pelaku usaha (mudharib) bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
a. Rekening investasi umum
b. Rekening investasi khusus
c. Rekening tabungan mudharabah
3. Titipan/wadi’ah
Wadi’ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara operasional perbankan, dana titipan ini pada umumnya berupa giro maupun tabungan. Pada umumnya motivasi orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dana sewaktu-waktu.
a. Rekening Giro Wadi’ah