b. Keuntungan atas kontrak jual-beli (al-ba’i)
c. Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina
d. Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya
2. Pembagian keuntungan (profit distribution)
Pendapatan-pendapatan yang dihasilkan dari kontrak pembiayaan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional, harus dibagi atau didistribusikan antara bank dengan para penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan para pemegang saham sesuai dengan nisbah bagi-hasil yang dijanjikan. Dalam hal ini bank dapat menegosiasikan nisbah bagi-hasil atas investasi mudharabah sesuai dengan tipe yang ada, baik sifatnya maupun jangka waktunya. Bank juga dapat menentukan nisbah bagi-hasil yang sama atas semua tipe, tetapi menetapkan bobot (weight) yang berbeda-beda atas setiap tipe investasi yang dipilih oleh nasabah. Berdasarkan kesepakatan mengenai nisbah bagi-hasil antara bank dan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasilannya dengan tahap-tahap sebagai berikut:
a. Tahap pertama bank menetapkan jumlah relative masing-masing dana simpanan yang berhak atas bagi-hasil usaha bank menurut tipenya, dengan cara membagi setiap tipe dana-dana dengan seluruh sumber dana yang ada pada bank dikalikan 100%.
b. Tahap kedua bank menetapkan jumlah pendapatan bagi-hasil untuk masing-masing tipe dengan cara mengalihkan persentase (jumlah relative) dari masing-masing dana simpanan pada tahap pertama dengan jumlah pendapatan bank.
c. Tahap ketiga bank menetapkan porsi bagi-hasil untuk masing-masing tipe dana simpanan sesuai dengan nisbah yang diperjanjikan.
d. Tahap keempat bank harus menghitung jumlah relative biaya operasional terhadap volume dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari masing-masing tipe simpanan.
e. Tahap kelima bank mendistribusikan bagi-hasil untuk setiap pemegang rekening menurut tipe simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.
Â