Ciri-ciri giro wadi’ah sebagai berikut:
o Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasikan rekeningnya.
o Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank dan menyetor sejumlah dana minimum sebagai setoran awal
o Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia
o Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau intruksi tertulis lainnya
b. Tipe rekening:
o Rekening perorangan
o Rekening pemilik tunggal
o Rekening bersama (dua individu atau lebih)
o Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum
o Rekening perusahaan yang berbadan hukum