Penulis membahas implementasi kebijakan penetapan saksi di KUA Banyudono, termasuk keberhasilan dan tantangan yang dihadapi. Studi kasus dan wawancara dengan petugas KUA serta pasangan yang menikah di KUA Banyudono memberikan gambaran nyata tentang efektivitas prosedur yang diterapkan.
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
  Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa penentuan saksi untuk keabsahan pernikahan di KUA Banyudono dilakukan dengan ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
B. Saran
  Penulis memberikan beberapa saran praktis untuk perbaikan ke depan, seperti peningkatan sosialisasi mengenai syarat dan peran saksi, pelatihan bagi petugas KUA, serta penguatan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum.
D. Rencana skripsi yang akan ditulis serta argumentasinyaÂ
Saya ingin menulis skripsi dengan judulÂ
Analisis Perbedaan Keharmonisan Rumah Tangga antara Pasangan yang Berkenalan melalui Taaruf dan Pacaran
Dalam masyarakat yang semakin dinamis, pola-pola perkenalan dan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah mengalami perubahan yang signifikan. Dua metode utama yang sering dijadikan acuan adalah taaruf dan pacaran. Kedua metode ini memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar dalam proses pendekatan dan pembentukan ikatan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan keharmonisan rumah tangga antara pasangan yang berkenalan melalui taaruf dan pasangan yang melalui pacaran.
Taaruf merupakan metode perkenalan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam, di mana interaksi antara laki-laki dan perempuan dilakukan secara terbatas dan diawasi untuk menjaga kehormatan dan menghindari maksiat. Taaruf menekankan aspek kejujuran, keterbukaan, dan niat yang tulus untuk menikah. Dalam proses taaruf, pasangan difasilitasi untuk saling mengenal dengan didampingi oleh pihak ketiga, seperti keluarga atau teman yang terpercaya, sehingga interaksi berlangsung dalam batasan yang diperbolehkan oleh agama.