b. Memenuhi tuntunan naluriah hidup kemanusiaan.
c. Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan.
d. Membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basis pertama dari masyarakat yang besar diatas dasar kecintaan dan kasih sayang
e. Membutuhkan kesungguhan berusaha mencari rezeki penghidupan yang halal, dan memperbesar rasa tanggung jawab
3. Rukun dan Syarat Perkawinan (Pernikahan)
  Rukun perkawinan dalam Islam mencakup adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab kabul. Setiap elemen tersebut harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Selain rukun, terdapat juga syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti adanya kerelaan dari kedua belah pihak, tidak ada paksaan, dan kedua mempelai harus memenuhi syarat usia yang ditetapkan oleh hukum.
4. Tujuan Perkawinan
  Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta melanjutkan keturunan. Selain itu, perkawinan juga berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan biologis dan psikologis secara sah dan halal, serta sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
5. Hikmah Perkawinan
  Hikmah atau manfaat dari perkawinan mencakup berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks pribadi, perkawinan memberikan ketenangan jiwa dan kestabilan emosi. Secara sosial, perkawinan mempererat hubungan antar keluarga besar dan membangun masyarakat yang kuat. Selain itu, perkawinan juga memfasilitasi pembentukan generasi penerus yang berakhlak mulia.
Hikmah pernikahan menurut M. Idris Ramulyo yaitu perkawinan dapat menimbulkan kesungguhan, keberanian, kesabaran, dan rasa tanggung jawab pada keluarga, masyarakat dan Negara. Perkawinan membutuhkan silaturahmi, persaudaraan dan kegembiraan dalam menghadapi perjuangan hidup dalam kehidupan masyarakat dan sosial 21 Allah menjadikan makhluknya berpasang-pasang, menjadikan manusia laki-laki dan perempuan, menjadikan hewan jantan dan betina begitu pula tumbuh-tumbuhan dan lain sebagainya. Hikmahnya ialah supaya manusia hidup berpasang-pasang, hidup dua sejoli, hidup suami istri, membangun rumah tangga yang damai dan teratur. Untuk itu haruslah diadakan pertalian yang kokoh tak mungkin putus dan diputuskannya ikatan akad nikah atau ijab dan kabul perkawinan.