Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dengan Judul "Penentuan Saksi untuk Keabsahan Pernikahan" (Studi KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)

3 Juni 2024   18:23 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:36 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hikmah disyariatkannya saksi dalam pernikahan itu untuk menjelaskan pentingnya dan urgennya saksi dalam pernikahan, jelasnya keberadaan saksi diantara manusia untuk menolak keraguan dan tuduhan dari pernikahan itu sendiri. Di samping kesaksian dalam perkawinan itu untuk membedakan antara yang halal dan haram, keadaan halal itu jelas, dan keadaan itu tertutup biasanya. Melalui kesaksian, akan menjadi nyata keprcayaan terhadap urusan perkawinan dan kehatihatian dalam menetapkan perkawinan tatkala dibutuhkan.

Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa untuk melihat, menyaksikan atau mengetahui agar suatu ketika bila diperlukan ia dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi. Orang yang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa, keterangan (bukti pernyataan) yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahui suatu peristiwa

4. Syarat Kesaksian

   Syarat-syarat saksi dalam pernikahan meliputi Islam, Adil, baligh dan berakal, merdeka, bersih dari tuduhan . Saksi juga harus laki-laki menurut mayoritas ulama, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Selain itu, saksi tidak boleh memiliki konflik kepentingan atau berada dalam posisi yang dapat meragukan kejujuran kesaksiannya.

BAB III GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN BANYUDONO DAN PENENTUAN SAKSI DALAM KEABSAHAN PERNIKAHAN DI KUA BANYUDONO

A. Gambaran Umum KUA Kecamatan Banyudono

1. Sejarah Perkembangan KUA Kecamatan Banyudono

   KUA Kecamatan Banyudono didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi urusan agama Islam, termasuk perkawinan. Sejarah perkembangannya mencerminkan dinamika sosial dan budaya masyarakat setempat serta peran penting KUA dalam kehidupan keagamaan dan sosial.

2. Kondisi Geografis Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono

   Terletak di Kabupaten Boyolali, KUA Kecamatan Banyudono melayani masyarakat yang berada di wilayah dengan karakteristik geografis tertentu. Kondisi geografis ini berpengaruh pada aksesibilitas layanan KUA serta kebutuhan masyarakat terkait pelayanan keagamaan.

3. Visi dan Misi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun