Hikmah disyariatkannya saksi dalam pernikahan itu untuk menjelaskan pentingnya dan urgennya saksi dalam pernikahan, jelasnya keberadaan saksi diantara manusia untuk menolak keraguan dan tuduhan dari pernikahan itu sendiri. Di samping kesaksian dalam perkawinan itu untuk membedakan antara yang halal dan haram, keadaan halal itu jelas, dan keadaan itu tertutup biasanya. Melalui kesaksian, akan menjadi nyata keprcayaan terhadap urusan perkawinan dan kehatihatian dalam menetapkan perkawinan tatkala dibutuhkan.
Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa untuk melihat, menyaksikan atau mengetahui agar suatu ketika bila diperlukan ia dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi. Orang yang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa, keterangan (bukti pernyataan) yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahui suatu peristiwa
4. Syarat Kesaksian
  Syarat-syarat saksi dalam pernikahan meliputi Islam, Adil, baligh dan berakal, merdeka, bersih dari tuduhan . Saksi juga harus laki-laki menurut mayoritas ulama, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Selain itu, saksi tidak boleh memiliki konflik kepentingan atau berada dalam posisi yang dapat meragukan kejujuran kesaksiannya.
BAB III GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN BANYUDONO DAN PENENTUAN SAKSI DALAM KEABSAHAN PERNIKAHAN DI KUA BANYUDONO
A. Gambaran Umum KUA Kecamatan Banyudono
1. Sejarah Perkembangan KUA Kecamatan Banyudono
  KUA Kecamatan Banyudono didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi urusan agama Islam, termasuk perkawinan. Sejarah perkembangannya mencerminkan dinamika sosial dan budaya masyarakat setempat serta peran penting KUA dalam kehidupan keagamaan dan sosial.
2. Kondisi Geografis Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono
  Terletak di Kabupaten Boyolali, KUA Kecamatan Banyudono melayani masyarakat yang berada di wilayah dengan karakteristik geografis tertentu. Kondisi geografis ini berpengaruh pada aksesibilitas layanan KUA serta kebutuhan masyarakat terkait pelayanan keagamaan.
3. Visi dan Misi